Sebagian besar restrukturisasi digulirkan ke UMKM dengan jumlah Rp 305,9 triliun.
"Dengan adanya restrukturisasi, dunia usaha tidak terbebani dampak Covid-19. Dan kemudian bank melihat berbagai sektor dunia usaha ini prospektif, maka akan ditambahkan modal baru," ungkap Perry.
Kemudian yang keempat adalah kebijakan moneter yang dilakukan BI untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, mulai dari penurunan suku bunga acuan, penurunan Giro Wajib Minimum (GWM), hingga skema bagi-bagi beban (burden sharing) dengan pemerintah.
"Kelima, memberikan dukungan untuk digitalisasi UMKM. Untuk melakukan digitalisasi, perlu dibentuk kelompok usaha berdasarkan klaster usahanya. Ini memudahkan untuk mengembangkannya, akan lebih sulit kalau sendiri-sendiri," pungkas Perry.
Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.