Teranyar, DJP hari ini menunjuk delapan perusahaan global untuk menunjuk PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Kedelapan perusahaan itu resmi menarik PPN setelah mendapat penetapan dari DJP.
"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas DJP seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).
Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," tulis DJP.
Selain itu, otoritas fiskal juga berharap seluruh perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan termasuk sosialisasi secara one-on-one dapat segera dilaksanakan.
Adapun beberapa perusahaan digital luar negeri yang telah ditunjuk DJP untuk memungut PPN antara lain Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Netflix International B.V, Spotify AB, Facebook Ireland Ltd dan TikTok.
Baca juga: Gedung Dirusak Massa, Kementerian ESDM: Alhamdulillah Enggak Ada yang Cedera...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.