Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Kompas.com - 09/10/2020, 16:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster pertanian mengubah tiga undang-undang yang berkaitan dengan ketentuan impor pangan. Perubahan itu membuka potensi lonjakan impor pangan.

Ketiga beleid itu yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Potensi perluasan impor salah satunya tercermin dari perubahan pada ketentuan umum pasal 1 angka (7) UU 18/2012 yang menyebutkan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun dalam UU Cipta Kerja pengertian tersebut diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa mengatakan, dengan ketentuan impor tak lagi berdasarkan kecukupan stok dan produksi dalam negeri, maka UU Cipta Kerja membuat semakin jauh cita-cita Indonesia akan kedaulatan pangan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan

Padahal swasembada pangan menjadi hal yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia pada 2014 lalu.

"Memang UU ini akan sebabkan konsep awal yang dibangun itu jadi berantakan. Konsep awal yang dibangun selama masa Pak Jokowi ini kan disebut kedaulatan pangan. UU Cipta kerja ini sudah tentu kedaulatan pangan semakin jauh dari yang dicita-citakan," ungkap Dwi Andreas kepada Kompas.com seperti dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Pada tahun 2014 silam, Jokowi sempat berulang kali mengatakan bakal membawa Indonesia mencapai cita-cita swasembada pangan dalam 3 tahun ke depan.

Seperti pada November 2014 saat melakukan pertemuan dengan gubernur, kapolda, dan kabinda seluruh Indonesia di Istana Negara, dikatakan bahwa anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) harus dialokasikan ke sektor produktif.

Salah satunya bantuan di sektor pertanian, seperti subsidi pupuk, benih, serta kebutuhan infrastruktur dan irigasi. Sehingga targetnya dalam 3 tahun Indonesia mencapai swasembada pangan.

"Pengalihan subsidi BBM, kita arahkan ke subsidi pupuk, subsidi benih, infrastruktur dan irigasi untuk petani. Target kita dalam 3 tahun harus swasembada," ucap Jokowi di Istana Negara, Selasa (4/11/2014).

Hal ini juga ditekankan Jokowi pada Desember 2014 saat menjadi pembicara di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia bilang, sudah memberikan target kepada menteri pertanian yang saat itu dijabat oleh Amran Sulaiman.

Bahkan dia mengatakan, akan mencopot menteri pertanian jika Indonesia dalam tiga tahun mendatang tidak mampu swasembada pangan.

"Saya sudah minta Bulog agar siap-siap menghadapi melimpahnya bahan pangan. Jangan sampai nanti harga anjlok," kata Jokowi di UGM, Selasa (9/12/2014).

Meski demikian, Indonesia tetap melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Seperti pada komoditas beras yang terus mengimpor hingga 2019, dan baru pada 2020 belum ada kebijakan impor beras lagi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistisk (BPS) pada 2014 impor beras mencapai 844.163 ton, 2015 sebesar 861.601 ton, 2016 sebesar 1,2 juta ton, 2017 sebesar 305.274 ton, 2018 sebesar 2,2 juta ton, dan 2019 sebesar 444.508 ton.

Oleh sebab itu, saat undang-undang lama masih berlaku dengan adanya pembatasan impor, rencana swasembada pangan belum terpenuhi. Kini melalui UU Cipta Kerja dinilai semakin membuka ruang untuk impor pangan.

Menurut Dwi Andreas, UU Cipta Kerja membuat sistem pangan Indonesia terintegrasi langusung dengan sistem pangan dunia. Alhasil akan membuat Indonesia semakin bergantung dengan impor untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com