Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Kompas.com - 09/10/2020, 16:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

"Sehingga potensi dari UU cipta kerja ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan pangan itu semakin lama semakin tergantung dari impor," kata dia.

Adapun beberapa perubahan pasal terkait impor pangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, sebagai berikut:

1. Ketentuan umum pasal 1 angka (7) UU 18/2012

Sebelumnya menyebutkan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun dalam UU Cipta Kerja menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

2. Pasal 14 UU 18/2012

Sebelumnya pada ayat (1) disebutkan, bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Jika kedua sumber itu tak mencukupi, barulah dilakukan impor.

Maka ayat (2) menyatakan, bahwa dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan Impor pangan sesuai dengan kebutuhan.

Namun, kini berubah pada ayat (1) menjadi dikatakan, bahwa sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Kemudian pada ayat (2) menyatakan, sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non tarif.

Baca juga: Menkop UKM Siapkan Koperasi Percontohan di Sektor Pangan

3. Pasal 15 UU 18/2012

Sebelumnya pada pasal ini dikatakan, bahwa pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.

Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

4. Pasal 36 UU 18/2012

Sebelumnya pada ayat (1) disebutkan, bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Lalu ayat (2) menyebutkan, impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

Serta pada ayat (3) dikatakan, bahwa kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Tapi pada UU Cipta Kerja dilakukan perubahan ketentuanpada ayat (1), bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.

Serta pada ayat (3) dikatakan, bahwa impor pangan dan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com