Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Kompas.com - 09/10/2020, 16:06 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster pertanian mengubah tiga undang-undang yang berkaitan dengan ketentuan impor pangan. Perubahan itu membuka potensi lonjakan impor pangan.

Ketiga beleid itu yakni UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.

Potensi perluasan impor salah satunya tercermin dari perubahan pada ketentuan umum pasal 1 angka (7) UU 18/2012 yang menyebutkan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun dalam UU Cipta Kerja pengertian tersebut diubah menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa mengatakan, dengan ketentuan impor tak lagi berdasarkan kecukupan stok dan produksi dalam negeri, maka UU Cipta Kerja membuat semakin jauh cita-cita Indonesia akan kedaulatan pangan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan

Padahal swasembada pangan menjadi hal yang digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia pada 2014 lalu.

"Memang UU ini akan sebabkan konsep awal yang dibangun itu jadi berantakan. Konsep awal yang dibangun selama masa Pak Jokowi ini kan disebut kedaulatan pangan. UU Cipta kerja ini sudah tentu kedaulatan pangan semakin jauh dari yang dicita-citakan," ungkap Dwi Andreas kepada Kompas.com seperti dikutip pada Jumat (9/10/2020).

Pada tahun 2014 silam, Jokowi sempat berulang kali mengatakan bakal membawa Indonesia mencapai cita-cita swasembada pangan dalam 3 tahun ke depan.

Seperti pada November 2014 saat melakukan pertemuan dengan gubernur, kapolda, dan kabinda seluruh Indonesia di Istana Negara, dikatakan bahwa anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) harus dialokasikan ke sektor produktif.

Salah satunya bantuan di sektor pertanian, seperti subsidi pupuk, benih, serta kebutuhan infrastruktur dan irigasi. Sehingga targetnya dalam 3 tahun Indonesia mencapai swasembada pangan.

"Pengalihan subsidi BBM, kita arahkan ke subsidi pupuk, subsidi benih, infrastruktur dan irigasi untuk petani. Target kita dalam 3 tahun harus swasembada," ucap Jokowi di Istana Negara, Selasa (4/11/2014).

Hal ini juga ditekankan Jokowi pada Desember 2014 saat menjadi pembicara di lingkungan kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Ia bilang, sudah memberikan target kepada menteri pertanian yang saat itu dijabat oleh Amran Sulaiman.

Bahkan dia mengatakan, akan mencopot menteri pertanian jika Indonesia dalam tiga tahun mendatang tidak mampu swasembada pangan.

"Saya sudah minta Bulog agar siap-siap menghadapi melimpahnya bahan pangan. Jangan sampai nanti harga anjlok," kata Jokowi di UGM, Selasa (9/12/2014).

Meski demikian, Indonesia tetap melakukan impor pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Seperti pada komoditas beras yang terus mengimpor hingga 2019, dan baru pada 2020 belum ada kebijakan impor beras lagi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistisk (BPS) pada 2014 impor beras mencapai 844.163 ton, 2015 sebesar 861.601 ton, 2016 sebesar 1,2 juta ton, 2017 sebesar 305.274 ton, 2018 sebesar 2,2 juta ton, dan 2019 sebesar 444.508 ton.

Oleh sebab itu, saat undang-undang lama masih berlaku dengan adanya pembatasan impor, rencana swasembada pangan belum terpenuhi. Kini melalui UU Cipta Kerja dinilai semakin membuka ruang untuk impor pangan.

Menurut Dwi Andreas, UU Cipta Kerja membuat sistem pangan Indonesia terintegrasi langusung dengan sistem pangan dunia. Alhasil akan membuat Indonesia semakin bergantung dengan impor untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

"Sehingga potensi dari UU cipta kerja ini menyebabkan pemenuhan kebutuhan pangan itu semakin lama semakin tergantung dari impor," kata dia.

Adapun beberapa perubahan pasal terkait impor pangan yang diatur dalam UU Cipta Kerja, sebagai berikut:

1. Ketentuan umum pasal 1 angka (7) UU 18/2012

Sebelumnya menyebutkan ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional, serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.

Namun dalam UU Cipta Kerja menjadi ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

2. Pasal 14 UU 18/2012

Sebelumnya pada ayat (1) disebutkan, bahwa sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Jika kedua sumber itu tak mencukupi, barulah dilakukan impor.

Maka ayat (2) menyatakan, bahwa dalam hal sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, pangan dapat dipenuhi dengan Impor pangan sesuai dengan kebutuhan.

Namun, kini berubah pada ayat (1) menjadi dikatakan, bahwa sumber penyediaan Pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Kemudian pada ayat (2) menyatakan, sumber penyediaan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil, melalui kebijakan tarif dan non tarif.

Baca juga: Menkop UKM Siapkan Koperasi Percontohan di Sektor Pangan

3. Pasal 15 UU 18/2012

Sebelumnya pada pasal ini dikatakan, bahwa pemerintah mengutamakan produksi pangan dalam negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan.

Namun dalam UU Cipta Kerja berubah menjadi produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

4. Pasal 36 UU 18/2012

Sebelumnya pada ayat (1) disebutkan, bahwa impor pangan hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri tidak mencukupi dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri. Lalu ayat (2) menyebutkan, impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi pangan dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.

Serta pada ayat (3) dikatakan, bahwa kecukupan produksi pangan pokok dalam negeri dan cadangan pangan pemerintah ditetapkan oleh menteri atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Tapi pada UU Cipta Kerja dilakukan perubahan ketentuanpada ayat (1), bahwa impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.

Serta pada ayat (3) dikatakan, bahwa impor pangan dan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

5. Pasal 39 UU 18/2012

Pada pasal ini sebelumnya disebutkan, bahwa pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Namun berubah menjadi pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani, peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

6. Pasal 15 UU 19/2013

Sebelumnya pada ayat (1) dikatakan, pemerintah berkewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Lalu pada ayat (2) disebutkan, kewajiban mengutamakan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan/atau kebutuhan konsumsi dalam negeri.

Tetapi dalam UU Cipta Kerja berubah, ayat (1) menjadi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban mengutamakan dan meningkatkan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional.

Lalu ayat (2) menjadi berbunyi, peningkatan produksi pertanian dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui strategi perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2).

Baca juga: Pemerintah Diminta Batasi Impor Bawang Putih

7. Pasal 30 UU 19/2013

Ketentuan pasal ini sebelumnya pada ayat (1) disebutkan, bahwa setiap orang dilarang mengimpor komoditas pertanian pada saat ketersediaan komoditas pertanian dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan Pemerintah.

Lalu ayat (2) disebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri.

Dalam UU Cipta Kerja ayat (1) berubah menjadi kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah berasal dari produksi dalam negeri. Lalu ayat (2) berbunyi, impor komoditas dilakukan sesuai instrumen perdagangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian bertambah dengan ayat (3) yang menyebutkan, kecukupan kebutuhan konsumsi dan/atau cadangan pangan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemerintah pusat.

8. Pasal 88 UU 13/2010

Sebelumnya pada ayat (1) pasal ini disebutkan, impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek: a. keamanan pangan produk hortikultura, b. ketersediaan produk hortikultura dalam negeri, c. penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura.

Lalu, d. persyaratan kemasan dan pelabelan, e. standar mutu, dan f. ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.

Namun pada UU Cipta Kerja aspek tersebut berubah untuk poin b, menjadi persyaratan kemasan dan pelabelan.

Baca juga: Tekan Impor, Erick Thohir Sebut BUMN Akan Bangun Pabrik Paracetamol

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com