Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Omnibus Law UU Cipta Kerja Terburu-buru Disahkan? Ini Menurut Pengamat

Kompas.com - 09/10/2020, 16:39 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Gajah Mada (UGM) Tajuddin Noer Effendi menilai, cepatnya pengesahan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja karena pemerintah ingin menangkap peluang investasi asing.

Salah satunya adalah fenomena relokasi industri dari China akibat perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan negeri Tirai Bambu itu.

"Situasi covid ini membuat banyak perubahan. Banyak industri-industri katakanlah dari China keluar dari China. Kelihatannya pemerintah ingin menangkap peluang itu," katanya dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

"Kalau tidak salah informasinya itu ada 130-an perusahaan mulai mengincar Indonesia. Kemudian itukan diperlukan undang-undang yang lebih fleksibel," tambah dia.

Baca juga: Airlangga soal Cipta Kerja: Banyak Hoaks Beredar hingga Dorong Perekonomian

Menurut dia, salah satu regulasi yang membuat para investor asing masih enggan berinvestasi di Tanah Air adalah soal ketenagakerjaan.

"Selama ini UU Nomor 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) agak terlalu rigid sekali. Misalnya, masalah pesangon harus sekian kali bulanan itu biayanya cukup tinggi. Walaupun, tidak pernah dilaksanakan," katanya.

Dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut otomatis hal itu menjadi lebih menguntungkan dan pemerintah memang sangat membutuhkannya.

"Karena kalau kita bertahan dengan kondisi sekarang ini dan bertahan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 jelas mereka (investor asing) tidak mau datang. Karena banyak sekali pasal-pasal yang menurut mereka tidak masuk diakal," katanya..

Diakui, DPR RI memang terburu-buru mengesahkan UU Cipta Kerja tersebut. Tetapi ada peluang industri asing ingin beralih ke Indonesia, maka pemerintah mulai mengambil peluang tersebut. Karena di masa pandemi Covid-19, banyak industri di Indonesia sulit bertahan.

Baca juga: Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com