Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo: Proses Penyusunan UU Cipta Kerja Sangat Panjang

Kompas.com - 09/10/2020, 16:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, proses penyusunan dan pembahasan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidaklah singkat.

Bahkan kata dia, penyusunan aturan yang kini sah jadi undang-undang itu sudah dibahas sejak Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Muhaimin Iskandar.

"Mengingatkan bahwa proses penyusunan atau pun juga pembahasan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat panjang," ujarnya dalam webinar virtual yang dihelat oleh Apindo DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Ia melanjutkan, saat Menaker dijabat Muhaimin, sudah mulai kencang wacana untuk melakukan amandemen Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca juga: Kenapa Omnibus Law UU Cipta Kerja Terburu-buru Disahkan? Ini Menurut Pengamat

Namun dalam perjalanannya, rencana pembuatan aturan tersebut justru tidak berjalan lancar hingga akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Haryadi mengatakan, saat masuk periode kedua pemerintahan Jokowi, barulah rencana merevisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 disempurnakan seiring munculnya dibuatnya omnibus law.

Aturan baru dirancang untuk mengatur atau menyempurnakan tidak saja masalah ketenagakerjaan, tapi juga 10 klaster atau sektor lain di Indonesia.

Haryadi menilai, Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan revisi. Sebab kata dia, setalah 17 tahun UU Ketenagakerjaan berlaku, penyerapan tenaga kerja justru menurun. 

Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

"Ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan angkatan kerja baru yang setiap tahun itu tumbuh lebih dari 2 juta orang per tahun," kata Hariyadi.

Sebelumnya, pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Meski terdapat fraksi dari Partai Demokrat yang memutuskan untuk walk out karena tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Baca juga: UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com