JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, proses penyusunan dan pembahasan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidaklah singkat.
Bahkan kata dia, penyusunan aturan yang kini sah jadi undang-undang itu sudah dibahas sejak Menteri Ketenagakerjaan dijabat oleh Muhaimin Iskandar.
"Mengingatkan bahwa proses penyusunan atau pun juga pembahasan dari Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat panjang," ujarnya dalam webinar virtual yang dihelat oleh Apindo DKI Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Ia melanjutkan, saat Menaker dijabat Muhaimin, sudah mulai kencang wacana untuk melakukan amandemen Undang-Undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Kenapa Omnibus Law UU Cipta Kerja Terburu-buru Disahkan? Ini Menurut Pengamat
Namun dalam perjalanannya, rencana pembuatan aturan tersebut justru tidak berjalan lancar hingga akhir periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Haryadi mengatakan, saat masuk periode kedua pemerintahan Jokowi, barulah rencana merevisi Undang-Undang 13 Tahun 2003 disempurnakan seiring munculnya dibuatnya omnibus law.
Aturan baru dirancang untuk mengatur atau menyempurnakan tidak saja masalah ketenagakerjaan, tapi juga 10 klaster atau sektor lain di Indonesia.
Haryadi menilai, Undang-Undang 13 tentang Ketenagakerjaan perlu dilakukan revisi. Sebab kata dia, setalah 17 tahun UU Ketenagakerjaan berlaku, penyerapan tenaga kerja justru menurun.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh
"Ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan angkatan kerja baru yang setiap tahun itu tumbuh lebih dari 2 juta orang per tahun," kata Hariyadi.
Sebelumnya, pada 5 Oktober lalu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.
Meski terdapat fraksi dari Partai Demokrat yang memutuskan untuk walk out karena tidak diberi kesempatan untuk melontarkan pendapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di Rapat Paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.
Baca juga: UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.