Selain itu lanjut Moeldoko, pelaku UMKM juga harus lebih berinovasi dalam memasarkan produk-produknya. Promosi yang masif dibutuhkan untuk mendorong permintaan produk UMKM, seperti dengan pemberian cash back dan diskon.
Di sisi lain, Moeldoko memandang Undang-Undang Cipta Kerja semakin memberikan banyak peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih besar. Selain kemudahan perizinan, beleid itu menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberi dukungan bagi UMKM melalui pengembangan klaster, penyediaan lahan, dan aspek produksi.
"Serta dalam infrastruktur, pemasaran, digitalisasi, kemitraan, kemudahan fasilitas pembiayaan fiskal, insentif pajak, kemudahan impor, hingga jaminan kredit," tutup Moeldoko.
Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan