Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Moeldoko: UMKM Motor Utama Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi

Kompas.com - 09/10/2020, 18:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan motor penggerak utama dalam mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia ditengah masa pandemi Covid-19.

Dia menjelaskan, berbagai stimulus telah dikucurkan pemerintah untuk UMKM sehingga diharapkan roda perekonomian dapat terus bergerak. Dengan demikian, UMKM pun mampu bangkit dan menjadi lebih kuat di masa mendatang.

“Di tengah kesulitan pasti ada kesempatan dan jeli menangkap peluang menjadi modal dasar untuk dapat menciptakan inovasi sehingga dapat bertahan di era pandemi ini,” ujar Moeldoko pada acara Harlah ke-9 Himpunan Pengusaha Nahdliyin, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Di UU Cipta Kerja, UMKM Dapat Tempat Promosi di Terminal hingga Stasiun Kereta Api

Menurut dia, UMKM berkontribusi sangat penting dalam perekonomian Indonesia, lantaran penyerapan tenaga kerja di sektor ini menjadi yang terbesar. Sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia ada sektor UMKM.

Dengan kata lain, sebagian besar masyarakat menggandalkan penghasilan sebagai pelaku usaha maupun pekerja di sektor UMKM.

Selain itu, dari sisi output, UMKM memberikan sumbangan yang besar dalam perekonomian nasional. Sekitar 60 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia berasal dari kontribusi UMKM.

"Serta koperasi dan UMKM berperan penting sebagai instrumen pemberdayaan masyarakat," imbuhnya.

Moeldoko mengatakan, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), UMKM menjadi salah satu bagian penting dengan alokasi anggaran sebesar Rp 123 triliun. Program stimulus dan insentif yang diberikan pun meliputi berbagai program.

Di antaranya subsidi bunga, baik bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun non KUR. Penempatan dana pemerintah di bank sehingga bank dapat menyalurkan kredit kepada pelaku usaha, khususnya UMKM.

Pembiayaan kepada koperasi melalui Lembaga Penyalur Dana Bergulir (LPDB), insentif pajak melalui pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM menjadi ditanggung pemerintah. Serta, banpres produktif usaha mikro atau BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta.

"Tujuannya agar usaha mikro dapat terus berjalan, tidak harus menutup usahanya. Program ini sudah berjalan dengan sangat baik," kata Moeldoko.

Dia menambahkan, masa pandemi juga telah menciptakan peluang percepatan digitalisasi dan inovasi teknologi di Indonesia yang dapat berfungsi untuk mendukung produktivitas masyarakat.

Percepatan digitalisasi tersebut terjadi seiring berkembangnya less contact economy atau perekonomian dengan sedikit kontak. Seperti penggunaan sistem pembayaran digital dalam melakukan transaksi hingga e-commerce.

“Peluang tersebut perlu ditangkap oleh UMKM. Kerja sama dengan platform digital untuk memasarkan produk menjadi salah satu opsi untuk dapat bertahan di era pandemi,” ujar dia.

Baca juga: Teten Bantah UU Cipta Kerja Singkirkan UMKM


Selain itu lanjut Moeldoko, pelaku UMKM juga harus lebih berinovasi dalam memasarkan produk-produknya. Promosi yang masif dibutuhkan untuk mendorong permintaan produk UMKM, seperti dengan pemberian cash back dan diskon.

Di sisi lain, Moeldoko memandang Undang-Undang Cipta Kerja semakin memberikan banyak peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih besar. Selain kemudahan perizinan, beleid itu menjadi landasan bagi pemerintah untuk memberi dukungan bagi UMKM melalui pengembangan klaster, penyediaan lahan, dan aspek produksi.

"Serta dalam infrastruktur, pemasaran, digitalisasi, kemitraan, kemudahan fasilitas pembiayaan fiskal, insentif pajak, kemudahan impor, hingga jaminan kredit," tutup Moeldoko.

Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com