Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Amdal di UU Cipta Kerja, Sri Mulyani: Kami Tak Memperlemah

Kompas.com - 09/10/2020, 19:40 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan kebijakan terkait analisis dampak lingkungan (Amdal) justru dipertegas di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Sebab selama ini banyak pihak beranggapan UU Cipta Kerja berdampak buruk terhadap lingkungan lantaran dinilai menghapus ketentuan terkait Amdal.

Sri Mulyani menjelaskan UU Cipta Kerja memberikan dukungan terhadap agenda keberlangsungan lingkungan yang sebelumnya tidak dilakukan.

"UU tersebut memberikan kepastian terkait aturan untuk izin lingkungan dan terkait kewajiban investor untuk menjalankan Amdal," ujar Sri Mulyani dalam diskusi OECD secara virtual, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

"Kami tidak memperlemah, tetapi kamu memperkuat kebijakan untuk analisis dampak lingkungan," tambah dia.

Terkait klaster lingkungan, UU Cipta Kerja mengubah Pasal 26 UU Lingkungan Hidup. Semula, dalam pasal tersebut, dikatakan bahwa penyusunan dokumen Amdal melibatkan masyarakat dan berdasar pada prinsip pemberian informasi yang transparan.

Selain itu, masyarakat yang terdampak dan pemerhati lingkungan hidup dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal ini.

Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung.

Kemudian, Pasal 29-31 UU Lingkungan Hidup yang mengatur tentang Komisi Penilai Amdal yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organissasi lingkungan hidup dihapus.

Menurut Sri Mulyani, UU yang digarap dengan metode omnibus law tersebut juga mewajibkan investor untuk menyediakan dana penjaminan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Hal itu tertuang dalam pasal 55 terkait persetujuan lingkungan yang mengubah ketentuan dalam UU Nomor 32 tahun 2009.

Di dalam perubahan pasal tersebut dijelaskan, dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat. Selain itu, pemerintah juga bisa menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dengan menggunakan dana penjaminan.

"Hal ini diperlukan lantaran Indonesia memiliki banyak hutan dan lahan pertambangan. Investor harus mengakumulasi dana rehabilitasi lingkungan sehingga di akhir waktu investasinya mereka tidak akan merusak lingkungan tersebut," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: UU Cpta Kerja, Menteri LHK: Tidak Benar Terjadi Kemunduran Perlindungan Lingkungan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com