Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Properti Tunjuk Direktur Utama Baru

Kompas.com - 09/10/2020, 19:43 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PP Properti Tbk (PPRO) mengumumkan susunan direksi dan komisaris perseroan yang baru. Ini didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

"Pemegang saham telah memberikan persetujuan atas Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan Perubahan Pengurus Perseroan," tulis PP Properti dalam keterangan tertulis, Jumat (9/10/2020).

Pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan beberapa perubahan dan penyesuaian pada pasal dan/atau ayat dalam anggaran dasar perseroan sehubungan dengan penyesuaian terhadap peraturan OJK, antara lain POJK 15/2020, POJK 16/2020 dan POJK 14/2019.

Baca juga: Kejar Pendapatan Rp 3,1 Triliun, PP Properti Garap Proyek Rumah Tapak

Pemegang saham juga menyetujui adanya pemberhentian, Perubahan Nomenklatur dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris dan Direksi perseroan.

Sinurlinda Gustina M ditunjuk sebagai direktur utama menggantikan Taufik Hidayat. Adapun Agus Purbianto ditunjuk sebagai komisaris utama menggantikan Abdul Haris.

Dengan demikian, berikut adalah susunan dewan komisaris dan direksi PP Properti.

Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Purbianto
Komisaris Independen : Aryanto Sutadi
Komisaris Independen : Wahyu Indro Widodo

Dewan Direksi
Direktur Utama : Sinurlinda Gustina M
Direktur Keuangan : Deni Budiman
Direktur Oeprasi I : Rudi Harsono
Direktur Operasi II : T Arso Anggoro
Direktur Bisdev & HCM : Fajar Saiful Bahri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com