Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Benahi 5 Aspek Penghambat Investasi

Kompas.com - 09/10/2020, 22:00 WIB
Yoga Sukmana

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja pada 5 Oktober lalu. Pemerintah meyakini adanya UU ini dapat menggaet investor ke Indonesia.

Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan, mengatakan, peraturan ketenagakerjaan bukan faktor utama penghambat masuknya investasi ke Indonesia.

Ia mengatakan, peraturan tenaga kerja menempati urutan ke-13 dari 16 faktor utama penghambat investasi berdasarkan survei World Economic Forum (WEF).

Baca juga: Waskita Karya Perkuat Operasional di Tengah Pandemi

“(Peraturan ketenagakerjaan) Ada pengaruhnya terhadap investasi tapi tidak signifikan. Menurut survey WEF, hanya urutan ke 13 dari 16 indikator,” kata Hadi kepada Kontan, Jumat (9/10/2020).

Hadi mengatakan, pemerintah seharusnya memperbaiki lima aspek utama penghambat investasi yakni korupsi, inefisiensi birokrasi, akses ke pembiayaan, infrastruktur memadai dan kebijakan tidak stabil.

Lebih lanjut, Hadi mengatakan, prinsip ketenagakerjaan dalam International Labour Organization (ILO) tidak terlalu teknis. Sementara, aturan ketenagakerjaan di UU cipta kerja lebih teknis dari prinsip ILO tersebut.

“Prinsip-prinsip ILO tidak terlalu teknis. Disamping itu juga negara berdaulat mengatur meski menyimpang dari ILO, berdasarkan prinsip partikularitas masing – masing negara,” ujar Hadi.

Baca juga: UU Cipta Kerja Tambah Kewajiban Pengusaha?

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com