Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Omnibus Law dan Kegagalan 16 Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi

Kompas.com - 10/10/2020, 06:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah pernah menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk menarik investasi. Bahkan jumlah paket kebijakan yang dikeluarkan mencapai 16 paket, meski hasilnya tak begitu terlihat dalam menarik investor dari luar negeri. 

Pengamat Institute for Development of Economics (Indef), Bhima Yudistira, mengatakan keluarnya UU Omnibus Law Cipta Kerja jadi bukti kalau pemerintahan Jokowi gagal menarik investasi asing dari 16 paket kebijakan ekonomi yang dirilis pada periode pertamanya.

"Jadi keluarnya omnibus law ini bukti kegagalan dari paket kebijakan yang jumlahnya sampai 16 paket. Permasalahan yang sama, ditangani dengan obat yang sama, hasilnya akan sama saja. Karena tidak mengobati masalah utamanya," ujar Bhima kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020). 

Menurut dia, masalah utama hambatan investasi masuk ke Indonesia adalah penegakkan hukum. Sementara Omnibus Law Cipta Kerja justru lebih banyak mengatur masalah ketenagakerjaan. Setali tiga uang, demikian pula dengan paket kebijakan ekonomi yang sama sekali tak menyinggung penegakan hukum. 

Baca juga: Apindo Minta Pengusaha Bantu Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Pekerja

"Masalah daya saing Indonesia yang rendah itu disebabkan pemberantasan korupsi yang lemah. Itu tidak pernah dibahas di paket kebijakan ekonomi, dan kini di omnibus law juga sama sekali tidak dibahas soal penegakan hukum, ini bisa berakhir kegagalan sama seperti paket kebijakan ekonomi," kata dia.

Bisa contoh Vietnam

Ia mencontohkan, keberhasilan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia dalam menarik investasi asing bukan didominasi kesuksesan dalam menangani masalah isu ketenagakerjaan.

Namun pemerintah kedua negara tersebut memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum seperti korupsi dan pungutan-pungutan liar yang merugikan investor.

Tanpa mengesampingkan masalah isu ketenagakerjaan, investor lebih sensitif terhadap kepastian hukum. Karena lemahnya penegakan hukum, banyak biaya-biaya tak pasti yang harus dikeluarkan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Baca juga: Ini Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan DPR

"Contoh saja Vietnam, banyak pabrik yang direlokasi dari China lebih memilih Vietnam ketimbang Indonesia. Negara itu disukai investor karena punya kepastian hukum yang kuat, dari pusat sampai daerah. Perizinan mudah, kemudian banyak insentif yang disediakan," ucap Bhima.

Masalah kedua yang jadi penyebab utama rendahnya daya saing Indonesia adalah biaya logistik yang mahal. Masalah ini pun, kata dia, sama sekali tak dibahas di UU Cipta Kerja.

"Penyakit utama Indonesia di mata investor itu dua, penegakan hukum lemah dan ongkos logistik mahal. Selama dua masalah ini tidak diselesaikan, nasib omnibus law ini akan sama saja dengan paket kebijakan ekonomi," jelas Bhima.

Selain itu, dua masalah prioritas lain juga tak masuk dalam bahasan UU Cipta Kerja yakni permasalahan buruknya konektivitas dan transformasi digital.

Baca juga: Apindo: Proses Penyusunan UU Cipta Kerja Sangat Panjang

"Ketiga masalah konektivitas, lalu keempat masalah transformasi digital. Itu juga belum diselesaikan. Ibaratnya empat masalah utama belum diselesaikan, ini langsung loncat ke masalah ketenagakerjaan," kata dia.

Padahal, masalah ketenagakerjaan juga sebenarnya sudah pernah disinggung pemerintah dalam paket kebijakan ekonomi dengan keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Paket kebijakan tentang ketenagakerjaan juga pernah diatur dalam paket kebijakan dengan keluarnya PP Nomor 78. Nah skema kenaikan upah ini malah kemudian diobrak-abrik lagi di omnibus law," terang Bhima.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com