Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Rencana Jokowi Setelah Omnibus Law Cipta Kerja Disahkan | Pengusaha: Pesangon di RI Tetap Lebih Besar

Kompas.com - 10/10/2020, 07:16 WIB
Erlangga Djumena

Editor

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida.

Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.

Baca selengkapnya di sini

4. Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan kemudahan bagi para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( UMKM) dan koperasi.

Dia bilang, salah satu manfaatnya adalah bisa mempermudah akses pembiayaan, akses pasar, hingga akses rantai pasok.

"Kita tahu saat ini pemerintah sudah mengeluarkan UU Cipta Kerja yang memang dari sisi kepentingan UMKM dan Koperasi yang sangat positif. Secara umum, UU Cipta Kerja memang ditunjukkan untuk melahirkan atau menciptakan kerja, untuk mengerem deindustrialisasi yang sudah berlangsung cukup lama," ujarnya dalam jumpa pers UU Cipta Kerja Klaster Koperasi dan UKM, Kamis (8/10/2020).

Teten memaparkan setidaknya ada 6 poin yang akan menguntungkan UMKM dan Koperasi yang diatur dalam UU Ciptaker ini.

Apa saja keuntungan bagi UMKM? Baca di sini

5. Dalam UU Cipta Kerja Pesangon Dipangkas, Pengusaha: Masih Lebih Tinggi Dibanding Thailand hingga Malaysia

Dalam Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan, besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja yang terkena pemutusan hubunga kerja (PHK) berubah dari semula 32 kali gaji menjadi sebesar 25 kali gaji.

Terkait hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia), Rosan Roeslani mengatakan, nilai maksimal pesangon yang baru tersebut masih masih lebih besar jika dibandingkan negara-negara tetangga di Asia Tenggara.

“Mengenai pesangon yang 32 kali, memang ini mengalami penurunan menjadi 25 kali. Tapi itu tetap yang paling tinggi di negara-negara ASEAN,” ujarnya dalam gelaran acara Rosi Kompas TV, dikutip Jumat (9/10/2020).

Lebih lanjut, Rosan menyebutkan, Vietnam dan Thailand menetapkan nilai maksimal pesangon yang didapat pekerjanya yang di-PHK hanya mencapai 10 kali gaji.

Selengkapnya sima di sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com