Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom: UU Cipta Kerja Bakal Percuma Kalau Masalah Birokrasi Masih Ada

Kompas.com - 10/10/2020, 12:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom sekaligus Co-founder & Managing Director PPPI, Wijayanto Samirin mengatakan, strategi pemerintah untuk menggaet banyak investasi tidak akan berhasil bila tidak menyelesaikan masalah di birokrasi.

Menurut dia, akan percuma bila birokrasi pemerintahan belum siap menyederhanakan dan mengadopsi meski pemerintah sudah menempuh banyak kebijakan, seperti 16 paket ekonomi, pengadaan online single submission (OSS), hingga UU Cipta Kerja.

Apalagi dalam UU Cipta Kerja, ada 40 aturan turunan yang bakal dikejar penyelesaiannya dalam sebulan. Empat puluh aturan itu terdiri dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (perpres).

"Proses di birokrasi (jadi penghambat). Selama belum meng-address masalah di birokrasi, ini (menggaet investasi) akan sulit juga. UU Cipta kerja itu (baru) pintu masuk, bisa baik kalau dikelola dengan baik, bisa buruk kalau dikelola dengan buruk," kata Wijayanto dalam diskusi Smart FM, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Wijayanto menilai, UU Cipta Kerja yang maksudnya diterbitkan untuk mengurangi ketidakpastian, justru bisa menimbulkan ketidakpastian yang begitu besar.

Apalagi jika dalam pengesahannya, pengusaha ikut-ikutan dalam pengambilan keputusan. Padahal pengambilan keputusan tetap merupakan wewenang pemerintah.

Nyatanya dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri, ada peran blur antara wakil rakyat dengan pengusaha.

"Ada anggota DPR tapi pengusaha juga. Ada birokrasi, tapi punya bisnis juga. Idealnya memang pengusaha selalu dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Tapi yang memutuskan harus benar-benar dari pemerintah. Yang bahaya ini jadi end to end," ungkap Wijayanto.

Dia pun tak memungkiri ada masalah dalam pengesahan UU Cipta Kerja. Tidak ada keterlibatan dari semua stakeholder yang menjadi objek dalam UU tersebut. Hal ini membuat terjadi banyak kesimpangsiuran karena kurang komunikasi.

"Ketertutupan memunculkan ketidakpercayaan. Apalagi ada kesan mau diketok (disahkan) tanggal sekian (tanggal 8 Oktober 2020), tapi dimajukan (jadi tanggal 5 Oktober 2020)," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Dalam rapat paripurna, fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Daftar 7 Hoaks yang Dibantah Jokowi di UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com