Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Kritik Jokowi: Penyakit Utama Korupsi, Obatnya UU Cipta Kerja

Kompas.com - 10/10/2020, 20:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR. Pemerintah mengharapkan, regulasi baru ini bisa mendorong peningkatan investasi yang pada akhirnya bisa membuka lebih banyak lapangan kerja.

Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics (INDEF), Bhima Yudistira, mengatakan UU Cipta Kerja tidak menyelesaikan penyebab utama rendahnya daya saing Indonesia.

"Masalah klasik dan paling utama rendahnya daya saing di Indonesia adalah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang jadi penyakit utamanya, investor lebih sensitif pada masalah ini," ujar Bhima dikonfirmasi, Sabtu (10/10/2020).

Sebagaimana pengalaman kegagalan paket kebijakan ekonomi yang dirilis sampai 16 paket di periode pertama rezim Jokowi, dampaknya relatif tak berpengaruh siginifikan dalam peningkatan investasi.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi

"Karena masalahnya sama di Indonesia, korupsi. Korupsi tinggi karena apa? Karena penegakan hukumnya lemah. Sudah tahu penyakitnya sejak dulu, tapi obatnya salah, dan itu diulang dengan obat yang sama, penyakitnya tidak akan sembuh. Harusnya kalau tujuannya menarik investasi dan membuka lapangan kerja, kuatkan penegakan hukum karena itulah yang paling disorot investor asing. Salah kalau obatnya dengan UU Cipta Kerja," ujar dia.

Diungkapkan Bhima, sebanyak apa pun aturan dan insentif yang diberikan pemerintah, selama penegakan hukum di Indonesia masih lemah, sulit bagi Indonesia menarik banyak investasi asing.

Masalah utama lainnya yang jadi penyebab rendahnya daya saing Indonesia juga diabaikan di UU Cipta Kerja yakni terkait tingginya ongkos logistik dan buruknya konektivitas. 

"Dulu ada paket kebijakan ekonomi sampai 16 paket. Niatnya baik, untuk menderegulasi aturan yang tumpang tindih, tapi di lapangan tidak berjalan optimal," ungkap Bhima.

Ia mencontohkan, keberhasilan negara tetangga seperti Vietnam dan Malaysia dalam menarik investasi asing bukan didominasi kesuksesan dalam menangani masalah isu ketenagakerjaan.

Baca juga: Ekonom soal UU Cipta Kerja: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?

Namun pemerintah kedua negara tersebut memiliki komitmen kuat dalam penegakan hukum seperti korupsi dan pungutan-pungutan liar yang merugikan investor.

Tanpa mengesampingkan masalah isu ketenagakerjaan, investor lebih sensitif terhadap kepastian hukum. Karena lemahnya penegakan hukum, banyak biaya-biaya yang harus dikeluarkan investor yang menanamkan modalnya di Indonesia.

"Contoh saja Vietnam, banyak pabrik yang direlokasi dari China lebih memilih Vietnam ketimbang Indonesia. Negara itu disukai investor karena punya kepastian hukum yang kuat, dari pusat sampai daerah. Perizinan mudah, kemudian banyak insentif yang disediakan," ucap Bhima.

Dalam prosesnya, RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Baca juga: Lewat UU Cipta Kerja, Izin Buka Usaha UMKM Bisa Dilakukan Secara Online

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pembahasan RUU Cipta Kerja oleh pemerintah dan DPR untuk disahkan jadi UU Cipta Kerja ini terbilang kilat dibandingkan dengan pembahasan RUU lain. Bahkan, awalnya RUU Cipta Kerja bisa selesai sebelum 17 Agustus meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Kejar tayang pembahasan RUU ini diklaim demi kemudahan investasi di Indonesia. Sidang-sidang pembahasannya dilakukan siang malam bahkan hingga larut malam, meskipun dibahas di tengah masa reses dan pandemi.

Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Jokowi pada 24 April lalu. Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Baca juga: Isi Lengkap UU Cipta Kerja Bisa Diunduh di Sini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com