Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Cipta Kerja, Izin Budidaya Tambak Udang Jadi Satu Pintu

Kompas.com - 10/10/2020, 21:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja mampu memberikan kestabilan dan keberlanjutan usaha perikanan, baik di perikanan tangkap maupun budidaya.

Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo menyebut, izin budidaya tambak udang bakal dilakukan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui 21 izin dari berbagai instansi untuk melakukan usaha.

"Saat ini sudah dilakukan pendelegasian kewenangan dari berbagai Kementerian/Lembaga melalui pelayanan terpadu satu pintu di BKPM untuk izin budidaya tambak udang," kata Arik dalam siaran pers, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan KKP

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda mengatakan, UU Cipta Kerja juga bakal lebih melegitimasi percepatan perizinan kapal, karena perizinan kapal menjadi satu pintu.

Seperti diketahui, sebelum UU disahkan, KKP sudah mempercepat izin kapal menjadi satu hari melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Dari segi konstruksi hukumnya, percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi. Ini yang membuat stabil dan mengikis ego sektoral, yang justru menyusahkan pelaku usaha," ucap Trian.

Trian memaparkan, Silat sendiri telah berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam.

Proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.

"Selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri," paparnya.

Adapun sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, Silat telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI, dan 286 SIKPI. Total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP 454,131 miliar.

Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com