Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Cipta Kerja, Izin Budidaya Tambak Udang Jadi Satu Pintu

Kompas.com - 10/10/2020, 21:06 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja mampu memberikan kestabilan dan keberlanjutan usaha perikanan, baik di perikanan tangkap maupun budidaya.

Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya KKP, Arik Hari Wibowo menyebut, izin budidaya tambak udang bakal dilakukan satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sebelumnya, pelaku usaha harus melalui 21 izin dari berbagai instansi untuk melakukan usaha.

"Saat ini sudah dilakukan pendelegasian kewenangan dari berbagai Kementerian/Lembaga melalui pelayanan terpadu satu pintu di BKPM untuk izin budidaya tambak udang," kata Arik dalam siaran pers, Sabtu (10/10/2020).

Baca juga: Kapal Asing Hanya Dijatuhi Sanksi Administratif di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan KKP

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP, Trian Yunanda mengatakan, UU Cipta Kerja juga bakal lebih melegitimasi percepatan perizinan kapal, karena perizinan kapal menjadi satu pintu.

Seperti diketahui, sebelum UU disahkan, KKP sudah mempercepat izin kapal menjadi satu hari melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).

"Dari segi konstruksi hukumnya, percepatan izin didukung regulasi yang lebih tinggi. Ini yang membuat stabil dan mengikis ego sektoral, yang justru menyusahkan pelaku usaha," ucap Trian.

Trian memaparkan, Silat sendiri telah berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam.

Proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara online dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service. Apabila berkas sudah terverifikasi, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul.

"Selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri," paparnya.

Adapun sejak 1 Januari hingga 30 September 2020, Silat telah menerbitkan sebanyak 1.787 SIUP, 4.041 SIPI, dan 286 SIKPI. Total penerimaan negara bukan pajak dari proses perizinan tersebut mencapai RP 454,131 miliar.

Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan UU omnibus law Cipta Kerja memudahkan nelayan karena perizinan kapal menjadi satu pintu, yakni hanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Diapun secara gamblang menjelaskan, keadaan ini berbeda dengan kondisi 5 tahun terakhir. Sebagaimana diketahui, izin kapal dalam 5 tahun terakhir memakan waktu berbulan-bulan hingga tahunan.

Hal ini membuat banyak matinya industri perikanan dari Sabang sampai Merauke. Dia bahkan menaksir, investasi senilai Rp 300 triliun tidak berjalan.

"Saya belum menghitung persisnya, asumsi saya lebih dari Rp 300 triliun yang sudah investasi di Indonesia tidak berjalan," kata Edhy dalam konferensi virtual UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: KKP Kembali Amankan 8 Pelaku Destructive Fishing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com