Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pasal-pasal UU Cipta Kerja Rugikan Buruh? Ini Kata Serikat Pekerja

Kompas.com - 11/10/2020, 12:41 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

 

Menurut Tri Sasono, terkait PKWT dalam UU Ciptaker menguntungkan buruh. Pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak kini mendapatkan kompensasi saat perjanjian kerjanya berakhir dengan syarat merujuk UU 13/2003.

Selanjutnya, terkait sistem pekerjaan yang mengunakan tenaga outsourcing dalam UU Ciptaker menjamin kepastian keberlanjutan pekerja alih daya tersebut.

"Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourcing dan penggunanya mengakali para pekerja outsourcing dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja," jelasnya.

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

Tri Sasono menyarakan, syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan, UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.

"Jika seperti ini maka setelah pekerja outsourcing menjalankan masa kerja lebih dari tiga tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan penguna jasa pekerja outsourching wajib menjadikan mereka berstatus tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU 13/2003," tutur Tri Sasongo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com