Menurut Tri Sasono, terkait PKWT dalam UU Ciptaker menguntungkan buruh. Pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak kini mendapatkan kompensasi saat perjanjian kerjanya berakhir dengan syarat merujuk UU 13/2003.
Selanjutnya, terkait sistem pekerjaan yang mengunakan tenaga outsourcing dalam UU Ciptaker menjamin kepastian keberlanjutan pekerja alih daya tersebut.
"Di mana selama ini banyak perusahaan jasa outsourcing dan penggunanya mengakali para pekerja outsourcing dalam hal kepastian pekerjaan dan masa kerjanya yang hanya tiga tahun saja," jelasnya.
Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing
Tri Sasono menyarakan, syarat dan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh dalam outsourcing masih tetap dipertahankan. Bahkan, UU Cipta Kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja atau buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaannya masih ada.
"Jika seperti ini maka setelah pekerja outsourcing menjalankan masa kerja lebih dari tiga tahun dan melakukan perpanjangan kontraknya maka perusahaan penguna jasa pekerja outsourching wajib menjadikan mereka berstatus tenaga kerja tetap dan memiliki fasilitas gaji dan kesejahteraan sebagai pekerja tetap di perusahaan tersebut sesuai UU 13/2003," tutur Tri Sasongo.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan