Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederet Kasus Perusahaan yang Tersandung PKPU dan Kepailitan

Kompas.com - 11/10/2020, 18:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

"Menyatakan PT Hanson International Tbk selaku Termohon PKPU/Debitor 'Pailit' dengan segala akibat hukumnya," ungkap Hartono seperti dikutip dalam surat edaran, Sabtu (29/8/2020).

3. Global Mediacom

Global Mediacom digugat oleh KT Corporation, perusahaan telekomunikasi asal Korea Selatan, terkait kasus kepailitan. Sengketa tersebut dilayangkan pada 28 Juli 2020 dengan nomor perkara 33/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Global Mediacom merupakan salah satu perusahaan bagian MNC Group, jaringan bisnis yang dimiliki pengusaha nasional sekaligus politikus Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Dalam petitum, KT Corporation meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan pailit seluruhnya. Serta meminta Global Mediacom dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

Kendati demikian, permohonan pailit tersebut ditolak oleh Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat. Majelis Hakim menilai, permohonan kepailitan tersebut tidak dapat membuktikan dalil-dalil kreditur yang mempunyai dua atau lebih kreditur.

Selain itu, tidak dibayar sedikitnya satu utang telah jatuh waktu dan dapat dibagi, sehingga tidak dapat terpenuhi ketentuan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 37 Tahun 2004.

Dengan penolakan permohon ini, KT Corporation pun diwajibkan untuk membayar ganti rugi biaya perkara yang ditimbulkan dari sengketa tersebut.

Kuasa hukum Global Mediacom Hotman Paris Hutapea mengatakan, putusan itu menegaskan bahwa KT Corporation memang tidak mempunyai cukup bukti untuk permohonan pailit kepada Global Mediacom.

"Kita enggak tahu dari mana dia, ngaku-ngaku dapat pengalihan kontrak dari perusahaan lain, tapi untuk pengalihan kontrak itu harus ada perjanjian pengalihan. Dia tidak punya, jadi memang sama sekali enggak tahu dari awang-awang mana dia," ujar Hotman dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

4. Trans Retail Indonesia

Trans Retail Indonesia tersandung kasus PKPU yang dimohonkan oleh PT Tritunggal Adyabuana ke Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat pada 30 September 2020. Adapun sengketa ini bernomor perkara 319/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Tritunggal Adyabuana merupakan perusahaan nasional pemasok (supplier) berbagai macam produk peralatan rumah tangga.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Ritel milik Chairul Tanjung di-PKPU-Kan

Sementara Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corporation, perusahaan milik Chairul Tanjung, Perusahaan memiliki toko ritel dengan merek Carrefour, Transmart, dan Groserindo.

Dalam petitumnya, Tritunggal Adyabuana meminta majelis hakim mengabulkan permohonan untuk Trans Retail Indonesia berada dalam status PKPU sementara selama 45 hari, terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.

Selain itu, meminta untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit.

5. Ace Hardware Indonesia

Ace Hardware Indonesia digugat oleh Wibowo and Partners dengan pengajuan PKPU yang dilayangkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Hal ini terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com