Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware. Serta meminta menetapkan PKPU Sementara paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.
Selain itu, meminta pengadilan untuk menunjuk beberapa pihak sebagai tim pengurus dan kurator dalam rangka mengurus harta Ace Hardware pada proses PKPU ini apabila dinyatakan pailit.
Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware dilakukan karena terkait tagihan yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.
"Tagihan terkait dgn Legal Service Agreement dari Wibowo & Partners yang telah jatuh tempo. Untuk besaran tagihan dan detail lainnya mungkin bisa tunggu nanti setelah sidang pertama," ujar Fajar kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Menanggapi sengketa ini, Direktur Ace Hardware Indonesia Sugianto Wibawa mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai permohonan PKPU terhadap perusahaannya tersebut dari pihak Pengadilan Niaga.
Kendati demikian, ia membenarkan bahwa Ace Hardware memiliki kerjasama dengan Wibowo and Partners berupa pelayanan hukum atau legal service agreement. Nilai perjanjian jasa hukum bulanan antar keduanya itu sebesar Rp 10 juta.
"Antara Ace Hardware Indonesia dan Wibowo and Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta," katanya dalam surat resmi pada laman keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Ia menyatakan, Ace Hardware akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan resmi atas gugatan tersebut.
Pihaknya pun mengimbau untuk masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Dia memastikan, kinerja Ace hardware saat ini sangat baik.
"Saat ini Ace hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi setiap seperti biasa," tutup Sugianto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.