Pada 5 Oktober 2020, dalam Rapat Paripurna, DPR RI telah mengetuk palu, mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Banyak kalangan yang menolak Omnibus Law disahkan, bahkan para buruh/pekerja melakukan aksi mogok kerja nasional. Tak hanya itu, mahasiswa seluruh Indonesia juga menggelar aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini.
Selain itu, MUI, PBNU, serta Muhammadiyah juga menolak dan berencana akan mengajukan uji materi kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu pula, para serikat pekerja/serikat buruh juga melakukan hal yang sama.
Baca juga: Apakah Pasal-pasal UU Cipta Kerja Rugikan Buruh? Ini Kata Serikat Pekerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.