Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dialog dengan Forum Rektor, Menaker Sebut 4 Urgensi UU Cipta Kerja

Kompas.com - 12/10/2020, 07:01 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog virtual dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Minggu malam (11/10/2020).

Dia menjelaskan, ada 4 hal urgensi disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain. Kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Ketiga, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi. Terakhir, Indonesia masih terjebak dalam pendapatan level menengah (middle income trap).

Baca juga: Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja

“UU Cipta Kerja adalah salah satu instrumen untuk mempercepat hal ini,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

Dalam dialog virtual itu, Ida menekankan pentingnya perubahan struktur dan pertumbuhan ekonomi yang mensyaratkan sejumlah langkah di bidang ketenagakerjaan. Yakni, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun (meningkat dari saat ini 2 juta per tahun) untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja.

Belum lagi sebut dia, terdapat 7,05 juta pengangguran pada tahun 2019, plus 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemik Covid-19 ini.

"Mari kita gotong royong mengatasi ini semua," ajaknya.

Sementara itu, Ketua FRI sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyambut positif adanya silaturahmi para rektor dengan pemerintah. Menurut dia, ini pertama kali para rektor diundang untuk membicarakan secara rinci dan substantive UU Cipta Kerja. Sekaligus mengklarifikasi begitu banyaknya isu-isu tidak benar yang luas beredar.

Diskusi Forum Rektor ini dihadiri 24 Rektor Universitas Negeri dan swasta. Beberapa diantaranya Rektor UGM, UTI, Universitas Al-Azhar, Unessa, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.

Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon

Pada 5 Oktober 2020, dalam Rapat Paripurna, DPR RI telah mengetuk palu, mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Banyak kalangan yang menolak Omnibus Law disahkan, bahkan para buruh/pekerja melakukan aksi mogok kerja nasional. Tak hanya itu, mahasiswa seluruh Indonesia juga menggelar aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini.

Selain itu, MUI, PBNU, serta Muhammadiyah juga menolak dan berencana akan mengajukan uji materi kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu pula, para serikat pekerja/serikat buruh juga melakukan hal yang sama.

Baca juga: Apakah Pasal-pasal UU Cipta Kerja Rugikan Buruh? Ini Kata Serikat Pekerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, Kemenkop-UKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com