JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar dialog virtual dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) mengenai subtansi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Minggu malam (11/10/2020).
Dia menjelaskan, ada 4 hal urgensi disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI.
Pertama, perpindahan lapangan kerja ke negara lain. Kedua, daya saing pencari kerja relatif rendah dibanding negara lain. Ketiga, penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi. Terakhir, Indonesia masih terjebak dalam pendapatan level menengah (middle income trap).
Baca juga: Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja
“UU Cipta Kerja adalah salah satu instrumen untuk mempercepat hal ini,” ujarnya seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Dalam dialog virtual itu, Ida menekankan pentingnya perubahan struktur dan pertumbuhan ekonomi yang mensyaratkan sejumlah langkah di bidang ketenagakerjaan. Yakni, penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7-3 juta per tahun (meningkat dari saat ini 2 juta per tahun) untuk menampung 9,29 juta orang yang tidak/belum bekerja.
Belum lagi sebut dia, terdapat 7,05 juta pengangguran pada tahun 2019, plus 3,5 juta orang kehilangan pekerjaan akibat pandemik Covid-19 ini.
"Mari kita gotong royong mengatasi ini semua," ajaknya.
Sementara itu, Ketua FRI sekaligus Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arif Satria menyambut positif adanya silaturahmi para rektor dengan pemerintah. Menurut dia, ini pertama kali para rektor diundang untuk membicarakan secara rinci dan substantive UU Cipta Kerja. Sekaligus mengklarifikasi begitu banyaknya isu-isu tidak benar yang luas beredar.
Diskusi Forum Rektor ini dihadiri 24 Rektor Universitas Negeri dan swasta. Beberapa diantaranya Rektor UGM, UTI, Universitas Al-Azhar, Unessa, Perbanas, Unand Padang, Untan, Ketua STIKES Mitra Keluarga, UNG, UNP, Unimal, ITB-AD, ISBI Bandung, UNP Padang, Telkom University, Direktur Poltek Pos, UIN Jakarta, Rektor Unsrat, Unbraw Malang, Unila, Univ. Al Ghifari Bandung dan Universitas Pertamina.
Baca juga: Singgung UU Cipta Kerja, Hotman Paris Beberkan Susahnya Buruh Tuntut Pesangon
Pada 5 Oktober 2020, dalam Rapat Paripurna, DPR RI telah mengetuk palu, mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Banyak kalangan yang menolak Omnibus Law disahkan, bahkan para buruh/pekerja melakukan aksi mogok kerja nasional. Tak hanya itu, mahasiswa seluruh Indonesia juga menggelar aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini.
Selain itu, MUI, PBNU, serta Muhammadiyah juga menolak dan berencana akan mengajukan uji materi kembali atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Begitu pula, para serikat pekerja/serikat buruh juga melakukan hal yang sama.
Baca juga: Apakah Pasal-pasal UU Cipta Kerja Rugikan Buruh? Ini Kata Serikat Pekerja
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.