Di dalam ayat (4), pasal tersebut menjelaskan pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) diberikan khusus kepada pengusaha mikro sesuai dengan ketentuan UU PPh.
Namun, insentif PPh hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro tertentu berdasarkan basis data tunggal Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) agar insentif yang diberikan tepat sasaran.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga sempat mengungkapkan alasan dibentuknya UU Cipta Kerja agar Indonesia terlepas dari jerat middle income trap.
Baca juga: Erick Thohir Tunjuk Pemeriksa Kasus Jaksa Pinangki Jadi Komisaris Danareksa
"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan presiden terpilih periode 2019 - 2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampakan kita punya potensi untuk dapat keluar dari jebakan penghasilan menengah," kata Airlangga ketika melakukan pidato usai pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020).
Untuk mencapai ambisi tersebut, Airlangga mengungkapkan, pemerintah harus memapu menyediakan lapangan kerja serta meningkatkan kualitas tenaga kerja. Di sisi lain, diperlukan pemangkasan regulasi atau aturan di dalam negeri agar iklim investasi di dalam negeri menarik.
"Untuk itu diperkenalkan undang-undang Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," ucap Airlangga.
Baca juga: Bioskop Bisa Beroperasi pada PSBB Transisi, Pengusaha: Jangan Entar Buka, Entar Tutup...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.