JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan, salah satu tujuan utama diterbitkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ialah untuk mempermudah berbagai perizinan, guna menggaet minat investor.
Namun, Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, justru menilai UU sapu jagat itu berpotensi memberikan ketidakpastian bagi investasi sektor minyak dan gas (migas).
Hal itu diakibatkan tumpang tindih aturan antara UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Baca juga: Sambangi Ketua Umum PBNU Jelaskan UU Cipta Kerja, Menaker: Saya Kira Beliau Mengerti...
Fahmy menyebutkan, pada klaster Migas UU Cipta Kerja Pasal 5 ayat (1) mengatur, kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
Padahal, UU Migas Pasal 6 ayat (1) mengatur bahwa kegiatan usaha hulu Migas dilaksanakan melalui Kontrak Kerja Sama.
"Dengan perubahan tersebut, apakah masih menggunakan izin kotrak kerja sama seperti diatur dalam UU Migas 22/2001 atau menggunakan izin usaha seperti diatur dalam UU Cipta Kerja?" tutur Fahmy dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/10/2020).
Selain itu, Fahmy juga menyoroti, ketidakpastian lembaga yang memberikan izin operasi.
Di dalam UU Migas 22/2001, izin kontrak kerja sama investasi Migas selama ini diberikan oleh SKK Migas atas nama Pemerintah sebagai pemegang kuasa.
"BUMN Khusus memang diatur dalam UU Cipta Karya, tetapi tidak menyebutkan bahwa apakah BUMN Khusus itu menggantikan peran SKK Migas," ujarnya.
Menurut dia, tidak diaturnya kelembagaan yang memberikan izin akan semakin menimbulkan ketidakpastian investasi Migas di Indonesia.
"Alih-alih menciptakan kepastian, UU Cipta Kerja, yang bertentangan dengan UU Migas 22 Tahun 2001 terkait perubahan perizinan dari izin kontrak kerja sama menjadi izin usaha, justru akan memicu ketidakpastian investasi Migas," ucap Fahmy.
Baca juga: Lawan Mafia BBM, Penyidik PNS BPH Migas Bakal Dibekali Senjata Api
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.