Berdasarkan draf UU Cipta Kerja, pembiayaan bagi UMKM tidak lagi dilihat berdasarkan ketersediaan dana alokasi melainkan kelayakan usaha.
"Ini bisa positif dan negatif. Karena kalau berdasarkan kelayakan usaha itu efeknya bisa siapa aja berusaha tetapi secara nilai resiko analis untuk keuangan bisa ambyar," katanya.
Terakhir, perluasan akses pasar bagi UMKM dengan adanya jaminan produk dan jasa oleh pemerintah dengan bersinergi bersama BUMN.
Namun, kelima poin tersebut dinilai masih minim sosialisasinya oleh pemerintah. Sehingga, tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang manfaat-manfaat tersebut.
"Mungkin karena kurang sosialisasi dan kurang memenuhi tatib dari penyelenggaraan pengambilan keputusan UU, menjadikan nilai positif ini menjadi nilai negatif," ucap Indra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.