Berdasarkan draf UU Cipta Kerja, pembiayaan bagi UMKM tidak lagi dilihat berdasarkan ketersediaan dana alokasi melainkan kelayakan usaha.
"Ini bisa positif dan negatif. Karena kalau berdasarkan kelayakan usaha itu efeknya bisa siapa aja berusaha tetapi secara nilai resiko analis untuk keuangan bisa ambyar," katanya.
Terakhir, perluasan akses pasar bagi UMKM dengan adanya jaminan produk dan jasa oleh pemerintah dengan bersinergi bersama BUMN.
Namun, kelima poin tersebut dinilai masih minim sosialisasinya oleh pemerintah. Sehingga, tidak banyak masyarakat yang mengetahui tentang manfaat-manfaat tersebut.
"Mungkin karena kurang sosialisasi dan kurang memenuhi tatib dari penyelenggaraan pengambilan keputusan UU, menjadikan nilai positif ini menjadi nilai negatif," ucap Indra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.