Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Airlangga: UU Cipta Kerja untuk Jawab Persoalan Lapangan Kerja

Kompas.com - 13/10/2020, 06:06 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, Undang-Undang Cipta Kerja dirancang untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Berdasarkan data sebut dia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Rinciannya 2,1 juta pekerja kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan 1,4 juta pekerja dirumahkan.

"Selain itu setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru (anak muda) yang masuk ke pasar kerja. Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Menaker: Di UU Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan

Airlangga kembali memaparkan berbagai manfaat omnibus law ini. Menurut dia, UU Cipta Kerja mempermudah pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam mengurus perizinan sehingga membuka akses ke perbankan.

"Kalau sebelumnya mengurus tiga sampai empat izin, biayanya mahal. Dengan UU Cipta Kerja pelaku usaha tinggal mendaftar saja," kata dia.

Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa membuat koperasi dapat dilakukan dengan jumlah minimal sembilan orang.

"Kegiatan rapatnya dapat dilakukan melalui daring, sehingga seluruh kemudahan itu disediakan untuk UKM agar mereka mempunyai lapangan kerja," kata Menko Airlangga.

Baca juga: Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com