Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menengok Perkembangan Transaksi Produk Asuransi di E-commerce

Kompas.com - 13/10/2020, 12:27 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

Berbeda dengan Garansi Toko, Proteksi Produk memberikan asuransi terhadap insiden yang biasanya belum terakomodir, misalnya perampokan, kerusakan akibat ketidaksengajaan seperti barang terjatuh, atau bahkan terkena cairan atau kebanjiran. Proteksi Produk berlaku hingga 12 bulan sejak pembelian.

Di sisi lain, Proteksi Tagihan mempermudah masyarakat mendapatkan perlindungan lebih ketika membayar tagihan produk digital lewat Tokopedia, seperti tagihan listrik, air, internet serta TV kabel dan lain-lain.

"Dengan premi mulai dari sekitar Rp 3.000 masyarakat dapat menerima kompensasi hingga Rp 500.000 atas ketidaknyamanannya jika produk tagihan yang dibayarkan mati selama minimum 2 jam berturut-turut," kata Marissa.

Baca juga: Butuh Penghasilan Tambahan? Daftar Saja Jadi Mitra E-commerce

Selain itu ada juga Asuransi Perjalanan yang membantu masyarakat mendapatkan perlindungan dan jaminan keselamatan pribadi dan barang bawaan selama perjalanan, serta keterlambatan perjalanan menggunakan kereta api atau pesawat dengan premi mulai dari sekitar Rp 5.000.

Marissa juga mengatakan berbagai produk asuransi di Tokopedia disertai dengan proses klaim yang sederhana dan mudah. Bahkan kata dia, untuk klaim Proteksi Gadget, Proteksi Elektronik dan Asuransi Perjalanan Pesawat dapat sepenuhnya dilakukan secara digital, langsung melalui aplikasi Tokopedia.

Baca juga: RI Impor 50 Juta Vaksin Corona dari Inggris

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com