Dividen dari Perusahaan di Luar Negeri
Sebelum ketentuan Omnibus Law, pajak atas dividen dari perusahaan di luar negeri adalah:
• Wajib Pajak Perorangan progresif hingga 30 persen dari penghasilan
• Wajib Pajak Badan progresif hingga 20 persen dari keuntungan (penghasilan kurang biaya)
Apabila dividen tersebut diinvestasikan ke dalam negeri dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan, maka atas dividen tersebut menjadi 0 persen alias bukan objek pajak. Jika dividen tersebut tetap di luar negeri, maka dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Fasilitas ini akan memberikan manfaat positif bagi reksa dana yang berinvestasi di saham luar negeri. Namun dividend yield saham di luar negeri relatif lebih kecil sehingga nilai tambahnya tidak terlalu besar dan hanya pada Reksa Dana Syariah Efek Global saja.
Selain manfaat meningkatnya hasil investasi karena berkurangnya tarif pajak, menurut saya, fasilitas pajak atas dividen ini juga dapat mendorong keterbukaan di bidang perpajakan.
Selama ini mungkin ada sebagian investor yang masih menyamarkan kepemilikan saham melalui perusahaan cangkang / rekening di luar negeri. Dengan adanya fasilitas ini, maka kepemilikan melalui nama perorangan / perusahaan yang berlokasi di Indonesia akan memberikan keuntungan lebih.
Pembayaran dividen ke luar negeri dalam tahapan tertentu juga berkontribusi terhadap defisit neraca pembayaran. Sebab dividen dalam bentuk rupiah tersebut harus dikonversikan ke dollar AS kemudian dikirim ke luar negeri. Akibatnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS cenderung melemah pada bulan-bulan pembagian dividen.
Manfaat bukan objek pajak ini memang tidak dinikmati oleh wajib pajak luar negeri (benar-benar investor asing, bukan samaran). Namun bisa jadi hal ini menjadi insentif bagi mereka untuk mendirikan holding company dan menahan dividennya di Indonesia untuk mendapatkan manfaat insentif pajak.
Insentif pajak atas dividen merupakan sentimen positif yang berdampak positif terhadap pasar modal dan dapat dinikmati langsung. Berbeda dengan aturan lain yang memerlukan peraturan pelaksana, tentang perpajakan biasanya sudah cukup jelas dan bisa langsung diterapkan.
Pro-kontra atas suatu aturan memang merupakan hal yang lumrah. Secara umum Omnibus Law ini merupakan terobosan penting dalam pembangunan di bidang peraturan.
Selanjutnya, tinggal kemampuan para eksekutif di pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaannya.
Demikian, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.