Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Bank yang Ajukan Pinjaman Likuiditas ke BI

Kompas.com - 13/10/2020, 17:53 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan, belum ada perbankan yang mengajukan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) hingga saat ini.

Menurutnya, perbankan masih bisa memenuhi kebutuhan likuiditasnya dengan mekanisme term repo.

"Sampai dengan saat ini, kami tidak menerima permohonan PLJP dari bank manapun. Kebutuhan likuiditas di bank, masih bisa dipenuhi melalui mekanisme term repo kepada BI," kata Perry dalam konferensi video, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Sudah Berlaku, Simak Ketentuan Pinjaman Likuiditas Bank dari BI

Perry menuturkan, PLJP/PLJPS ini hanya disediakan bagi bank-bank yang masih bisa diatasi (solven).

Nantinya, bank-bank solven yang berencana mengajukan PLJP wajib menyediakan jaminan berupa SBN maupun kredit.

"Untuk jaminan kredit, melalui tindakan pengawasan, (kami) akan meminta kepada bank menyediakan agunan kredit yang memenuhi persyaratan, memenuhi verifikasi oleh KAP, melakukan valuasi oleh KJPP, sehingga bisa mempercepat proses PLJP BI," sebut Perry.

Sebagai informasi, BI telah menyempurnakan ketentuan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional (PLJP) dan ketentuan Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Syariah (PLJPS).

Baca juga: BI Sebut Aturan Pinjaman Likuiditas Bank Masuk Tahap Finalisasi

Penyempurnaan ketentuan PLJP diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/15/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Sementara ketentuan PLJPS diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/16/PBI/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com