Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Bantah UU Cipta Kerja Perluas Impor Pangan

Kompas.com - 13/10/2020, 19:32 WIB
Yohana Artha Uly,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertanian (Kementan) membantah kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja bakal memperluas impor pangan. Lantaran, prioritas utama pemenuhan pangan nasional disebut tetap dari produksi dalam negeri.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementan Kuntoro Boga menjelaskan, sejalan dengan tidak diubahnya Pasal 3 dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka diartikan bahwa prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri.

Pasal tersebut menyebutkan, bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.

"Dengan basis itu maka kami memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri," ujar Kuntoro dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Hingga 9 Oktober, BI Sudah Gelontorkan Likuiditas Rp 667,6 Triliun ke Perbankan

Selain itu, Kuntoro menilai, prioritas utama pemerintah akan produksi dalam negeri tetap nampak lewat perubahan Pasal 14 UU 18/2012. Sebab pasal itu menempatkan produksi pangan dalam negeri menjadi bagian yang disebut pertama, dibandingkan dua sumber pemenuhan pangan lainnya.

Dalam UU Cipta Kerja, pasal tersebut menjadi berbunyi sumber penyediaan pangan diprioritaskan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

"Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan," kata dia.

Terkait perubahan pada Pasal 15 UU 18/2012, kata Kuntoro, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Pasal ini berbunyi, produksi pangan dalam negeri digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi pangan.

Ia mengatakan, pasal tersebut sejalan dengan perubahan pada Pasal 15 UU 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang menyebut pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

"Kemudian, dalam pasal tersebut (Pasal 15 ayat 2 UU 19/2013) disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, yaitu membentuk strategi perlindungan petani," kata dia.

Baca juga: Pemerintah Jawab Isu Pekerja Dikontrak Seumur Hidup di UU Cipta Kerja

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, ia menjelaskan, bahwa dalam perubahan Pasal 36 UU 18/2012 tetap terkait kepentingan petani dengan melihat harga jual produk dan kesejahteraan petani.

Dalam UU Cipta Kerja pasal ini menyebut, ayat (1) impor pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pada ayat (2) disebut impor pangan pokok dilakukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan cadangan pangan nasional.

Serta ayat (3) dikatakan bahwa impor pangan dan pangan pokok ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan memperhatikan kepentingan petani, nelayan, pembudi daya ikan, pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

"Sebagai contoh pada saat panen raya tentu, pemerintah tidak akan impor, karena kami melihat ada kepentingan petani terkait dengan harga jual produknya yang harus tetap stabil, sehingga mereka bisa mendapatkan harga jual yang layak dan juga pendapatan yang memadai sebagai salah satu indikator kesejahteraan petani," pungkas Kuntoro.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Sebelumnya, UU Cipta Kerja klaster pertanian menjadi sorotan beberapa pengamat lantaran dinilai merubah pembatasan impor menjadi lebih longgar. Salah satunya tercermin lewat perubahan pengertian ketersediaan pangan dalam pasal 1 angka (7) UU 18/2012.

Dalam UU Cipta Kerja pasal tersebut mengatakan, ketersediaan pangan adalah kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Dengan perubahan itu, sejumlah pihak menilai bahwa impor tidak lagi menjadi alternatif, melainkan salah satu sumber penyediaan pangan yang setara dengan produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional.

"Dalam UU tersebut memang sudah clear (jelas) bahwa nanti masalah impor ini, tidak lagi tergantung pertimbangan-pertimbangan produksi dalam negeri," ujar Guru Besar Fakultas Pertanian IPB sekaligus Ketua Umum Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI), Dwi Andreas Santosa kepada Kompas.com, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Pengusaha Dilarang Membayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com