Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Porkas, Judi Lotre yang Pernah Dilegalkan Soeharto

Kompas.com - 14/10/2020, 05:43 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha kawakan asal Kota Solo, Robby Sumampow, meninggal dunia di Singapura pada Minggu (11/10/2020). Pria kelahiran Solo tersebut tutup usia pada 76 tahun seusai menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Singapura.

Robby merupakan salah satu pengusaha yang dekat dengan Keluarga Cendana, bisnisnya pun berkembang pesat di era kekuasaan Presiden Soeharto.

Dalam dunia bisnis, Robby lebih dikenal dengan panggilan Robby Kethek. Ia dikenal sebagai pengusaha properti dan hiburan yang memiliki banyak bisnis dan aset yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

Namun yang paling dikenang dari mendiang Robby Kethek adalah bisnis mengelola undian Porkas yang merupakan kepanjangan dari Pekan Olahraga Ketangkasan atau yang juga sering dikenal dengan SDSB.

Baca juga: Gerak Cepat Soeharto Izinkan Freeport Menambang Emas Papua Tahun 1967

Porkas sendiri dianggap sebagai judi karena pada dasarnya adalah undian atau lotre berhadiah. Kendati begitu, pemerintahan Orde Baru selalu menolaknya disebut sebagai judi.

Diberitakan Harian Kompas, 29 Desember 1985, Porkas dipakai pemerintah untuk menggalang dana untuk membiayai penyelenggaraan olahraga terutama sepak bola.

Di tahun 1980-an, pemerintah mulai melegalkan penarikan dana dari masyarakat lewat kupon yang nantinya akan diundi pemenangnya untuk mendapatkan hadiah.

Nama resmi undian dari pemerintah tersebut yakni Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola (KPBS). Undian tersebut bahkan diperkenalkan langsung oleh Menteri Sosial saat itu, Nani Soedarsono.

"Ini adalah hadiah tahun baru buat kami, dan berarti menunjang dana KONI untuk pembinaan olahraga," kata Nani Soedarso dikutip pada 31 Desember 1985.

Baca juga: Gurita Bisnis Tommy Soeharto, Sang Pangeran Cendana

Porkas terbilang cukup sukses, dana besar yang terkumpul dari undian tersebut dipakai untuk membiayai kompetisi sepak bola Galatama yang dikelola PSSI.

Skema undian

Skema undian Porkas yakni masyarakat membeli kupon berhadiah dan bertaruh pada 14 klub yang berkompetisi di Galatama. Pembeli Porkas juga harus memilih tebakan hasil pertandingan yang terdiri dari menang-seri-kalah. Lalu pemerintah lewat PSSI dan KONI akan melakukan undian setiap seminggu sekali setelah 14 klub sudah seluruhnya bertanding.

Kupon undian yang dipakai dalam Porkas disebut Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah atau KSOB. Namanya lalu berganti menjadi TSSB (Tanda Sumbangan Sosial Berhadiah), dan lalu berganti lagi menjadi SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah)

Aturan pelegalan Porkas diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 1954 tentang Undian. Kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Menteri Sosial No. BSS-10-12/85 bertanggal 10 Desember 1985.

Baca juga: Apa Saja Infrastruktur Peninggalan Penjajahan Jepang di Indonesia?

Judi taruhan selama pertandingan sebenarnya sudah marak sejak lama dan termasuk kegiatan ilegal. Pemerintah Orde Baru memanfaatkan undian Porkas untuk menggalang dana kompetisi dengan melegalkannya.

Karena dianggap judi yang dilegalkan, undian Porkas juga menuai banyak kontroversi. Banyak masyarakat yang menentang undian Porkas. Namun pemerintah Orde Baru tak bergeming karena Porkas diklaim adalah undian, bukan dianggap sebagai judi.

Salah satu yang menentang undian yang juga dikenal dengan Sumbangan Olahraga Berhadiah (SOB) ini adalah MUI. Ormas Islam ini bahkan melayangkan surat resmi meminta Presiden Soeharto mengevaluasi kembali baik buruknya Porkas.

Undian Porkas kemudian lambat laun hilang di akhir periode kekuasaan Orde Baru. Pasca-reformasi, pemerintah tak lagi melanjutkan ide penggalangan dana dengan Porkas atau SDSB.

Baca juga: PG Colomadu, Simbol Kekayaan Raja Jawa-Pengusaha Pribumi era Kolonial

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com