Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: Tidak Ada Izin Daerah Ditarik ke Pusat

Kompas.com - 14/10/2020, 06:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada izin daerah yang ditarik ke pusat dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pekan lalu.

"Izin di Pasal 174 poin B, itu izin daerah tidak ditarik. Tidak ada sama sekali. Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan NSPK ini kami nasionalkan lewat PP," kata dia dilansir dari Antara, Rabu (14/10/2020).

Bahlil menjelaskan dalam UU Cipta Kerja Pasal 174 soal kewenangan daerah dimaknai bahwa kewenangan yang ada pada kementerian/lembaga, termasuk kepala daerah merupakan bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah.

Selama ini, lanjut Bahlil, tidak hanya perizinan di daerah yang terhambat, tapi juga perizinan di kementerian/lembaga. Hal itu, tidak lain karena egosektoral yang tinggi.

Baca juga: Menaker Sebut UU Cipta Kerja Cermin Solidaritas kepada Industri Kecil

"Waktu saya masuk BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu keluar 3 jam. Tapi notifikasinya seperti tawaf tujuh kali di Mekkah. Ini kementerian tidak jelas kapan selesainya. Ini juga yang menghambat investasi," kata dia.

Bahlil pun mengungkapkan, tujuan UU Cipta Kerja yakni untuk bisa mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini banyak terhambat itu.

Ia meyakini, selain egosektoral yang tinggi antara kementerian/lembaga, ada sejumlah hambatan investasi termasuk tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah, harga tanah yang mahal serta upah buruh yang tidak kompetitif.

Diklaim jadi UU masa depan

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja pada masa mendatang.

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," kata Bahlil.

Baca juga: Bahlil Sebut 153 Investor Bakal Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja

Bahlil mengatakan, UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodasi bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," kata dia.

Bahlil menjelaskan, ke depan BKPM memiliki dua prioritas, yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja adalah UU Masa Depan

Menurut Bahlil, kedua prioritas itu harus jalan beriringan. Namun, ia mengakui investasi dengan teknologi tinggi memang membuat penyerapan tenaga kerja berkurang karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.

"Kita tahu dari hari ke hari realisasi investasi tinggi tapi tingkat penyerapan tenaga kerja berkurang. Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300.000 orang. Sekarang, turun enggak sampai 200.000 orang karena teknologi makin canggih," urai Bahlil.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

5 Cara Menggunakan Kartu Kredit dengan Bijak

Spend Smart
PLN Bakal Terapkan Teknologi Peyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

PLN Bakal Terapkan Teknologi Peyimpanan Karbon pada 19 PLTU Batu Bara

Whats New
Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Tiket Kereta untuk Libur Akhir Tahun Baru Terjual 30 Persen, Ini Penyebabnya

Whats New
Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Menyoal Perhubungan Darat Kemenhub sebagai Regulator Kapal Penyeberangan

Whats New
Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Harga Cabai Tembus di Atas Rp 100.000, Cek Harga Pangan Jakarta Hari Ini 8 Desember

Whats New
Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Permudah ASN Berhaji dan Umrah, Bank BJB Syariah Gaet Pemkab Pandeglang

Whats New
Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Pentingnya Keseimbangan dan Kebahagiaan Hidup, Shopee Hadirkan Promo Self-Care

Whats New
Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Mayora dan Indofood Dorong Startup Pangan Berkelanjutan

Whats New
Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Akselerasi Upsus LTT Padi Nasional 2023, Kementan Ajak Petani Percepat Masa Tanam

Whats New
Gelar Rapimnas 2023, Kadin Indonesia Fokus pada Pemilu Damai dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas 2045

Gelar Rapimnas 2023, Kadin Indonesia Fokus pada Pemilu Damai dan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Visi Indonesia Emas 2045

BrandzView
11 Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

11 Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi

Whats New
OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

OJK Isyaratkan Kembali Buka Pendaftaran Pinjol Baru untuk Sektor Produktif

Whats New
Usaha Rintisan, Ekspansi atau Tidak di Tahun Politik?

Usaha Rintisan, Ekspansi atau Tidak di Tahun Politik?

Whats New
Kemenhub Masih Kaji Perpanjangan Rute LRT Jabodebek sampai Bogor

Kemenhub Masih Kaji Perpanjangan Rute LRT Jabodebek sampai Bogor

Whats New
Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Faktor yang Memengaruhi

Pengertian Pembangunan Ekonomi, Tujuan, dan Faktor yang Memengaruhi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com