Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: Tidak Ada Izin Daerah Ditarik ke Pusat

Kompas.com - 14/10/2020, 06:15 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan tidak ada izin daerah yang ditarik ke pusat dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pekan lalu.

"Izin di Pasal 174 poin B, itu izin daerah tidak ditarik. Tidak ada sama sekali. Semua kewenangan daerah tetap ada, namun disertai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria) dan NSPK ini kami nasionalkan lewat PP," kata dia dilansir dari Antara, Rabu (14/10/2020).

Bahlil menjelaskan dalam UU Cipta Kerja Pasal 174 soal kewenangan daerah dimaknai bahwa kewenangan yang ada pada kementerian/lembaga, termasuk kepala daerah merupakan bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada kementerian/lembaga dan kepala daerah.

Selama ini, lanjut Bahlil, tidak hanya perizinan di daerah yang terhambat, tapi juga perizinan di kementerian/lembaga. Hal itu, tidak lain karena egosektoral yang tinggi.

Baca juga: Menaker Sebut UU Cipta Kerja Cermin Solidaritas kepada Industri Kecil

"Waktu saya masuk BKPM, NIB (Nomor Induk Berusaha) itu keluar 3 jam. Tapi notifikasinya seperti tawaf tujuh kali di Mekkah. Ini kementerian tidak jelas kapan selesainya. Ini juga yang menghambat investasi," kata dia.

Bahlil pun mengungkapkan, tujuan UU Cipta Kerja yakni untuk bisa mempercepat proses perizinan usaha yang selama ini banyak terhambat itu.

Ia meyakini, selain egosektoral yang tinggi antara kementerian/lembaga, ada sejumlah hambatan investasi termasuk tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah, harga tanah yang mahal serta upah buruh yang tidak kompetitif.

Diklaim jadi UU masa depan

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Hipmi ini menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja pada masa mendatang.

"UU Cipta Kerja ini UU masa depan. Kenapa begitu? Karena UU ini yang akan menciptakan lapangan kerja bagi saudara-saudara kita yang belum dapat lapangan kerja," kata Bahlil.

Baca juga: Bahlil Sebut 153 Investor Bakal Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja

Bahlil mengatakan, UU Cipta Kerja juga akan dapat mengakomodasi bonus demografi yang akan Indonesia raih pada tahun 2035.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," kata dia.

Bahlil menjelaskan, ke depan BKPM memiliki dua prioritas, yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: Kepala BKPM: UU Cipta Kerja adalah UU Masa Depan

Menurut Bahlil, kedua prioritas itu harus jalan beriringan. Namun, ia mengakui investasi dengan teknologi tinggi memang membuat penyerapan tenaga kerja berkurang karena tergantinya tenaga manusia dengan mesin.

"Kita tahu dari hari ke hari realisasi investasi tinggi tapi tingkat penyerapan tenaga kerja berkurang. Pada 2014, setiap 1 persen pertumbuhan ekonomi penyerapan tenaga kerjanya 300.000 orang. Sekarang, turun enggak sampai 200.000 orang karena teknologi makin canggih," urai Bahlil.

Kondisi tersebut, lanjut Bahlil, membuat BKPM harus melakukan langkah strategis agar investasi yang masuk bisa tetap membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya.

"BKPM rumuskan langkah strategis agar investasi masuk bisa menciptakan lapangan kerja maksimal dengan beberapa syarat, teknologi tinggi, tapi juga ada baguan gang digantikan tenaga manusia agar berimbang realisasi investasi dan penyerapan tenaga kerja," jelas Bahlil.

Baca juga: Kementan Bantah UU Cipta Kerja Perluas Impor Pangan

Berdasarkan data BKPM, hingga semester I-2020, realisasi investasi mencapai Rp 402,6 triliun dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 566.194 pekerja dari 57.815 proyek.

153 perusahaan masuk Indonesia

Sebelumnya, Bahlil mengatakan ada 153 perusahaan yang bakal berinvestasi di Indonesia usai UU Cipta Kerja disahkan.

Sebab para pengusaha tersebut menilai UU Cipta Kerja memberikan kepastian dan mempermudah proses mereka untuk melakukan investasi di Indonesia.

Bahlil pun mengatakan, ratusan perusahaan yang menyatakan komitmen untuk berinvestasi di Indonesia tak hanya berasal dari dalam negeri, namun juga perusahaan asing yang melakukan relokasi dari negara lain.

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

"Kemarin 153 perusahaan itu ada relokasi, beberapa dari negara Korea, Taiwan, Jepang, Amerika Serikat, China, dan ada Eropa beberapa," ujar Bahlil.

Sebelumnya, menurut Bahlil, para Investor tersebut telah berminat untuk melakukan investasi di Indonesia. Namun mereka harus menjalani proses perizinan yang berbelit dan rumit.

"Selama ini mereka tidak melakukan karena diputar-putar izinnya, dipingpong sana sini. Dengan sekarang ini mereka betul-betul mau melakukan investasi," kata dia.

Bahlil pun mengungkapkan, investor tersebut berasal dari berbagai macam industri. Meski demikian, dirinya belum mengungkapkan nilai investasi yang bakal masuk ke Indonesia serta jumlah tenaga kerja yang terserap jika benar ratusan investor tersebut menanamkan modalnya di Indonesia.

"Sektornya ada infrastruktur, industri manfaktur, kemudian ada beberapa sektor perkebunan kehutanan, pertambangan, dan ada kesehatan dan energi, pariwisata juga ada beberapa," jelas Bahlil.

Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com