Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta tentang Merger Bank Syariah BUMN

Kompas.com - 14/10/2020, 11:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank syariah anak usaha bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melangsungkan mega merger (penggabungan) menjadi satu entitas bank.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, legal merger bakal terjadi pada Februari 2021. Adapun prosesnya sudah berlangsung saat ini. Ketiga bank telah menyepakati penggabungan dan telah menadatangani suatu perjanjian penggabungan bersyarat pada Senin (12/10/2020).

Ketiga bank tersebut, antara lain terdiri dari BRISyariah, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BNI Syariah. Mandiri Syariah memiliki fokus di segmen kredit korporasi, sedangkan BRI Syariah memiliki fokus pada penyaluran pembiayaan di segmen UMKM.

Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin mengatakan, merger bank syariah bisa menjadi salah satu cara yang ditempuh untuk memulihkan ekonomi nasional.

Baca juga: Bank Syariah BUMN Merger, Ini Kata OJK

Pasalnya, merger bank-bank kecil menjadi bank besar lebih berpotensi melayani proyek-proyek besar atau kegiatan ekonomi yang lebih besar.

Tentu hal ini mendorong pemulihan ekonomi nasional, apalagi saat ini Indonesia masih belum memiliki bank syariah besar untuk jadi pusat keuangan syariah dunia.

“Sebaiknya tidak terlalu banyak bank yang potensinya kecil-kecil. Oleh karena itu, bank syariah hasil merger bisa berperan untuk kepentingan dalam negeri dan luar negeri," kata Ma'ruf beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Proses yang Harus Ditempuh Sebelum Merger Bank Syariah BUMN

1. BRISyariah jadi bank survivor

Dalam keterbukaan informasi BRIS, BRISyariah bakal menjadi bank survivor alias entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) usai merger dilakukan oleh 3 bank syariah BUMN.

"Memperhatikan Perjanjian Penggabungan Bersyarat, setelah penggabungan menjadi efektif, BRIS akan menjadi entitas yang menerima penggabungan (surviving entity) dan pemegang saham BNIS dan BSM akan menjadi pemegang saham entitas yang menerima penggabungan," tulis keterbukaan informasi, Selasa (13/10/2020).

Penggabungan yang direncanakan hanya akan menjadi efektif setelah diperolehnya persetujuan-persetujuan dari otoritas-otoritas yang berwenang. Sekaligus dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dari masing-masing pihak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kuartal III-2020, Ekonomi Singapura Diperkirakan Minus 7 Persen

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com