Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Eks Petinggi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Kompas.com - 14/10/2020, 14:37 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis hukuman penjara seumur hidup kepada tiga mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai harus dijadikan pelajaran berharga kepada semua pihak dalam mengelola BUMN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga dalam pernyataannya pada Rabu (14/10/2020).

“(Putusan hukuman seumur hidup) ini juga warning bagi semua pihak, bahwa pengelolaan BUMN harus dilakukan dengan bersih dan baik,” ujar Arya.

Baca juga: Karier Hary Prasetyo: Dirkeu Jiwasraya, Staf KSP, Divonis Seumur Hidup

Dengan adanya putusan tersebut, lanjut Arya, langkah Kementerian BUMN membawa kasus Jiwasraya ke ranah hukum sudah tepat.

Meskipun saat ini kasus tersebut belum mempunyai keputusan hukum yang tetap atau inkracht.

“Jadi apa yang dilakukan Kementerian BUMN ini adalah langkah-langkah yang dibuktikan di pengadilan bahwa mereka memang bersalah, walaupun belum berkekuatan hukum tetap ya, tapi tahap pertama ini bahwa mereka memang dihukum seumur hidup,” kata Arya.

Sebelumnya, tiga mantan petinggi asuransi PT Asuransi Jiwasraya divinis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Suntikan Rp 22 T ke Jiwasraya, Stafsus Sri Mulyani: Yang Mengatakan Ini Bail Out, Mungkin Kurang Teliti...

Ketiga petinggi itu yakni mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Syahmirwan.

Menurut Hakim, ketiganya telah melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com