Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Teten: UU Cipta Kerja Solusi bagi Masalah KUMKM, Pengangguran, dan Kemiskinan

Kompas.com - 14/10/2020, 22:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Khususnya dalam hal penyerapan pekerjaan yang saat ini ada sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja berasal dari pelaku UMKM.

"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimistis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," ujarnya mengutip siaran resminya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Inklusi Keuangan, BRI Gandeng Fintech Salurkan Rp 30 Miliar untuk UMKM

Menurut Teten, UU tersebut juga membuat UMKM bisa tumbuh dan berkembang. Terutama dalam hal menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi oleh UMKM.

Misalnya, akses kepada pembiayaan yang akan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.

"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” ungkapnya.

Terkait dengan perizinan, Teten kembali menyatakan bahwa ada kemudahan. Misalnya untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya, kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” katanya.

Selama ini lanjut dia, UMKM yang terhubung kepada bank sangat rendah, yakni baru 11 persen. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga diharapkan mampu mendorong akses UMKM terhadap pembiayaan.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai aset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+