Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teten: UU Cipta Kerja Solusi bagi Masalah KUMKM, Pengangguran, dan Kemiskinan

Kompas.com - 14/10/2020, 22:13 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja bisa memberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk para Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi.

Khususnya dalam hal penyerapan pekerjaan yang saat ini ada sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja berasal dari pelaku UMKM.

"Dengan diberikan berbagai kemudahan dari hulu hingga hilir untuk UMKM dan koperasi, maka saya optimistis untuk UMKM dalam penyerapan tenaga kerja akan semakin besar," ujarnya mengutip siaran resminya, Rabu (14/10/2020).

Baca juga: Inklusi Keuangan, BRI Gandeng Fintech Salurkan Rp 30 Miliar untuk UMKM

Menurut Teten, UU tersebut juga membuat UMKM bisa tumbuh dan berkembang. Terutama dalam hal menjawab masalah-masalah utama yang selama ini dihadapi oleh UMKM.

Misalnya, akses kepada pembiayaan yang akan dipermudah, karena selama ini akses UMKM kepada perbankan masih 11 persen.

"Karena itu, dalam UU Cipta Kerja UMKM dipermudah untuk mengakses perbankan. Bahkan, kegiatan usaha itu bisa dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan,” ungkapnya.

Terkait dengan perizinan, Teten kembali menyatakan bahwa ada kemudahan. Misalnya untuk koperasi yang awalnya disyaratkan 20 orang untuk pembentukannya, kini bisa hanya dengan 9 orang saja. Selain itu untuk PT tidak harus ada penyertaan modal.

“Saya kira dapat mendorong untuk transformasi dari yang informal menjadi formal yang unbankable menjadi bankable, itu salah satu contohnya,” katanya.

Selama ini lanjut dia, UMKM yang terhubung kepada bank sangat rendah, yakni baru 11 persen. Melalui UU Cipta Kerja diberikan kemudahan dalam mendirikan PT dan koperasi dan dipermudah perizinannya, sehingga diharapkan mampu mendorong akses UMKM terhadap pembiayaan.

Di sisi lain, sebagian besar UMKM tidak mempunyai aset sehingga banyak dari mereka kesulitan untuk mengakses pembiayaan bank karena agunan yang dipersyaratkan berupa aset.

“Jadi sekarang, kegiatan usaha bekerja sama dengan offtaker dan dibuat perjanjian dalam jangka panjang untuk bisa menyerap produk UMKM dan itu bisa dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank,” jelasnya.

Baca juga: Di UU Cipta Kerja, UMKM Dapat Tempat Promosi di Terminal hingga Stasiun Kereta Api

Jaminan kredit pun disebutkannya tidak memerlukan jaminan, sehingga semakin besar dana yang dibutuhkan, maka dari sisi perbankan pun semakin besar dalam membiayai modal kerja ataupun investasi.

“Saya kira, di tengah pandemi Covid-19, yang terpukul daya beli masyarakat, ada problem di UMKM saat ini dari sisi demand, di UU Cipta Kerja justru menjawab masalah ini juga, jadi belanja pemerintah dan lembaga 40 persen dari anggaran belanja barang dan jasa kini di prioritaskan untuk UMKM,” jelas Teten.

Teten juga menambahkan UMKM akan diberikan tempat usaha secara lebih layak, seperti di stasiun, terminal, bandara, dan tempat publiknya yang selama ini dianggap sebagai tempat usaha yang premium yang selama ini justru tidak bisa diakses UMKM.

"Maka, UU Cipta Kerja ini memberikan akses pasar, saya kira ini cocok untuk UMKM memiliki tempat, di tempat strategis,” ucap dia.

Baca juga: Prosedur Cara Mendapat Bantuan UMKM Rp 12,5 Miliar dari Facebook

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com