Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada UU Cipta Kerja, Kemenaker Ajak Anak-anak Muda Berwirausaha

Kompas.com - 15/10/2020, 05:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendorong anak-anak muda untuk berwirausaha. Terlebih, di Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja memberikan kemudahan dalam pemberian izin bagi pelaku UMKM.

"Kami optimis dengan disahkannya UU Cipta Kerja maka pengangguran dan kemiskinan cepat teratasi. Kita terus dorong masyarakat menjadi wirausaha di sektor UMKM," kata Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Kebijakan Publik Reyna Usman melalui keterangan resminya, Rabu (14/10/2020).

Lebih lanjut kata dia, Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan badai pengangguran bencana nonalam akibat wabah virus corona atau Covid-19.

 

Baca juga: Mengapa Business Plan Penting untuk Mencapai Kesuksesan Berbisnis?

Tantangan dan permasalahan ketenagakerjaan saat ini adalah pemerintah berusaha mencari solusi penanggulangan badai pengangguran.

Sebanyak 6,9 juta orang merupakan penganggur terbuka, 3,5 juta orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) dan 3 juta orang angkatan kerja baru memasuki pasar kerja.

"Untuk mengatasi pasar kerja dan pengangguran pemerintah harus memiliki upaya percepatan penanggulangan pengangguran yang dapat segera menggerakkan perekonomian kita," ujarnya.

Baca juga: Gara-gara Ladang Ganja di Aceh, Buwas Terinspirasi Berbisnis Kopi

Selain memberikan pembekalan kewirausahaan Inkubasi Bisnis (Inkubasi Bisnis In Wall), Kemenaker melalui BBPPK Lembang telah menandatangani perjanjian kerja sama kelembagaan dengan Sekolah Menengah Kejuruan dan pesantren.

Reyna mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari upaya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai inisiatif percepatan penanggulangan pengangguran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com