Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2020, 07:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ketentuan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini digadang sebagai bentuk reformasi pajak usaha kecil dan menengah, dengan harapan semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, UMKM secara spesifik jadi perhatian otoritas fiskal. Menurutnya, peningkatan jumlah UMKM tidak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang masuk sistem perpajakan.

Baca juga: Setoran Pajak dari Netflix dkk Diprediksi Bisa Capai Rp 2,1 Triliun

Menurutnya, porsi UMKM semakin besar dalam perekonomian sehingga batasan pengusaha kena pajak (PKP) dan threshold UMKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar menyebabkan pembayaran rezim pajak penghasilan (PPh) normal berkurang dan rezim PPh final bertambah.

Dalam catatan Kemenkeu, UMKM pun punya kontribusi terbesar dalam hal porsi produk domestik bruto (PDB) berdasarkan besaran pendapatan usaha.

Misalnya, pada tahun 2018, besaran pendapatan usaha mikro mencapai 37,77 persen, usaha kecil 9,6 persen, usaha menengah 13,7 persen, dan usaha besar 38,93 persen.

Akan tetapi, kata Febrio, total belanja perpajakan untuk UMKM terus meningkat. Pada tahun lalu, estimasi belanja perpajakan UMKM sebesar Rp 64,6 triliun baik dari sisi PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Kendati demikian, Febrio belum bisa memastikan skema reformasi pajak UMKM mana yang akan dirompak antara mengubah pengenaan PPh Final atau threshold UMKM.

Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak Tegaskan Pekerja Asing Tetap Dipajaki

“Ini yang ke depan harus kita pelajari lagi apakah ini sistem yang sehat? Ini harus dilakukan reformasi bersama-sama. Karena harapannya 2020 ini meski tax ratio tertekan, tapi bisa pulih dan meningkat pada tahun-tahun selanjutnya,” kata Febrio.

Di sisi lain, Febrio menambahkan, mekanisme PPh Final UMKM menyumbang alasan rendahnya penerimaan pajak selama ini. Dampaknya, defisit anggaran akan semakin tinggi, sehingga negara harus menambah utang karena belanja yang terus meningkat.

“Utang yang tinggi artinya suku bunga tinggi dan ini tidak sehat untuk ekonomi kita. Perlu ada domestic resource mobilization. Resource domestik perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam negeri,” ujar Febrio.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ketentuan pajak UMKM bakal dirombak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com