JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bakal memperpanjang masa berlaku ketentuan restrukturisasi kredit yang semula habis berlaku pada Februari 2021.
Sebelumnya Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menyatakan pihaknya siap memperpanjang ketentuan restrukturisasi hingga 2022. Ini dilakukan otoritas agar bank masih memiliki ruang dalam masa transisi pemulihan keuangan debitur.
“Buat debitur yang dapat bertahan selama pandemi bisa diberikan restrukturisasi lanjutan oleh bank, sementara yang gagal, tentu bank mesti menyiapkan pencadangan untuk mencegah pemburukan kredit,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada KONTAN, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?
Ia melanjutkan, fokus OJK kini bukan terkait berapa lama restrukturisasi dapat diperpanjang, melainkan bagaimana bank dapat memitigasi risiko lanjutan, terhadap debitur-debiturnya yang gagal bertahan akibat pandemi.
Meskipun ia mengakui, kini tren restrukturisasi kredit memang telah melandai. Sampai 7 September 2020 sudah ada 100 bank yang melakukan restrukturisasi kepada 7,38 juta dengan kredit senilai Rp 884,46 triliun.
Mengacu perkembangannya, stimulus restrukturisasi yang diberikan OJK sejak 16 Maret 2020 memang banyak terjadi pada bulan-bulan awal, dimana sampai lebih dari 50 persen permohonan diajukan pada dua bulan awal.
Baca juga: OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Sudah Capai Rp 857 Triliun
Sejak 16 Maret sampai 18 Mei 2020 OJK mencatat restrukturisasi mencapai Rp 458,80 triliun dari 4,95 juta debitur.
Baca Juga: Soal merger, Dirut Bank Mandiri Syariah: Nasabah bank syariah BUMN tak perlu panik
“Ini jadi tantangan buat manajemen risiko bank. Seiring menunggu vaksin, jika kondisi kesehatan belum kondusif maka penyangganya pun bakal makin panjang, sehingga kondisi debitur mesti jelas. Kemudian seberapa besar kapasitas bank menyangganya?” Sambung Anto.
Sejauh ini Anto bilang OJK juga terus melakukan analisis dan penilaian, dan tak menampik peluang adanya stimulus lanjutan jika diperlukan.
Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Restrukturisasi diperpanjang, OJK imbau bank pupuk pencadangan ekstra
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.