Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batu Bara Bisa Bebas Royalti, Pemerintah Klaim Tidak Akan Merugikan Negara

Kompas.com - 15/10/2020, 15:08 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan royalti batu bara, bagi para pelaku usaha yang fokus melakukan hilirisasi. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 128 A Klaster Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Insentif tersebut dinilai beberapa pihak akan mengganggu pendapatan negara.

Namun, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sujatmiko, memastikan insentif berupa 0 persen royalti batu bara bagi pelaku hilirisasi tidak akan merugikan negara.

Baca juga: Panel Surya Siap Salip Batu Bara sebagai Bahan Bakar Listrik Nomor Satu

Menurut dia, hilirisasi mampu menciptakan efek berganda yakni membuka lapangan kerja serta menggerakkan roda perekonomian daerah. Dengan efek berganda itu, maka penerimaan negara yang hilang dari royalti nol persen akan tersubstitusi.

"Kalau industri jalan maka secara agregat pajak memberi keuntungan bagi negara. Bagi daerah juga berdampak untuk pengembangan infrastruktur dan ekonomi penunjang," ujar Sujatmiko dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Sujatmiko pun kembali menegaskan, pemerintah saat ini tengah fokus melakukan hilirisasi terhadap berbagai produk energi nasional, salah satunya adalah batu bara.

Selain pembebasan royalti, pemerintah juga menyiapkan insentif non fiskal bagi pelaku usaha hilirisasi berupa izin usaha selama umur cadangan tambang.

"Artinya, izin usaha pertambangan tidak lagi dibatasi 20 tahun," katanya.

Lebih lanjut, Sujatmiko mengungkapkan ada tujuh skema hilirisasi batubara yang tengah dikembangkan oleh pemerintah, yakni gasifikasi batu bara, pembuatan kokas (cokes making), underground coal gasification, pencairan batu bara, peningkatan mutu batu bara, pembuatan briket, dan coal slurry/coal water mixture.

"Tujuh hilirisasi ini masa depan batubara kita agar menjadi tulang punggung energi baik di Indonesia maupun dunia," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menyoroti aturan pembebasan royalti itu dari sisi penerimaan negara. “Kalau royalti 0 persen terus negara dapat apa,” katanya.

Ia pun mengaku tidak setuju apabila kebijakan ini dinilai mampu mengatasi permasalahan defisit neraca minyak dan gas (migas). Sebagai informasi, salah satu hasil hilirisasi batu bara adalah Dimethyl Ether (DME) yaitu produk alternatif pengganti elpiji.

“Ada yang bilang mengurangi CAD (Current Account Deficit) sektor migas. Saya kira enggak bisa seperti itu,” katanya.

Baca juga: Gasifikasi hingga Briket, 7 Cara Pemerintah Hilirisasi Batu Bara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com