Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Kembali Lelang Surat Utang Negara Maksimal Rp 40 Triliun

Kompas.com - 15/10/2020, 17:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menambah utang untuk menutup kebutuhan dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020.

Pekan depan, penarikan utang dilakukan melalui skema lelang Surat Utang negara (SUN). Target indikatifnya Rp 20 triliun sementara target maksimalnya Rp 40 triliun.

"Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020," tulis Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), Kementerian Keuangan dalam siaran persnya, Jakarta, Kamis (15/10/2020).

Baca juga: Sama-sama Penting, Ini Bedanya Dana Darurat dengan Tabungan

Lelang Surat Utang Negara akan dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2020, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.

Adapun seri SUN yang akan dilelang terdiri dari 7 seri yakni SPN03210121, SPN12210701, FR0086, FR0087, FR0080, FR0083 dan FR0076.

Tingkat kupon dari SUN tersebut mulai yakni diskonto hingga 7,5 persen. Sementara tanggal jatuh temponya yakni 21 Januari 2021 hingga yang paling lama 15 Mei 2048.

Baca juga: BUMN Nuklir Ini Mau di Masukan ke Holding BUMN Farmasi

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada Agustus 2020 ini meningkat. Tercatat, posisinya meningkat menjadi 413,4 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 6.076,9 triliun (kurs Rp 14.700).

ULN terdiri dari ULN sektor publik (pemerintah dan bank sentral) sebesar 203,0 miliar dolar AS dan ULN sektor swasta (termasuk BUMN) sebesar 210,4 miliar dolar AS.

Baca juga: Bank Dunia Sebut Indonesia Masuk 10 Negara dengan Utang Luar Negeri Terbesar, Ini Kata Pemerintah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com