Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pukul 23.59 WIB Batas Waktu Peserta Kartu Prakerja Gelombang 8 Beli Pelatihan

Kompas.com - 15/10/2020, 18:42 WIB
Mutia Fauzia,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari ini, Kamis (15/10/2020), merupakan batas waktu pembelian pelatihan pertama untuk peserta Kartu Prakerja gelombang 8.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja pun memberi peringatakn kepada peserta program agar segera membeli pelatihan.

Pasalnya, sesuai ketentuan dalam Permenko No 11 tahun 2020, setiap peserta Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari sejak mendapatkan notifikasi kepesertaan untuk membeli pelatihan pertama.

Baca juga: Pemerintah: Dari 3 Pendaftar Kartu Prakerja Hanya 1 yang Lolos, Mohon Bersabar...

"Bila lewat dari waktu tersebut Sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan Sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," ujar PMO seperti dikutip dari akun Instagram mereka, @prakerja.go.id.

Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menjelaskan, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Dia pun menjelaskan, para peserta tersebut tidak bisa kembali mengikuti program Kartu Prakerja.

"Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja," ujar dia ketika dihubungi Kompas.com.

Baca juga: Dompet Digital Dana Jadi Penyalur Insentif Kartu Prakerja

Untuk diketahui, peserta yang lolos itu akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.

Adapun peserta harus segera menggunakan saldo pelatihan yang diberikan melalui dompet digital ataupun nomor rekening yang sudah didaftarkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com