Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan.
Namun, kedua alat UTTP tersebut telah diamankan.
Secara berkala, Veri menjelaskan, akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas.
Baca juga: Kemendag Terapkan 8 Langkah Tingkatkan Nilai Ekspor Saat Pandemi
“Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas,” imbaunya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.