Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Konsumen, Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

Kompas.com - 16/10/2020, 18:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku.

Selain itu, ditemukan pula timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan.

Namun, kedua alat UTTP tersebut telah diamankan.

Secara berkala, Veri menjelaskan, akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas.

Baca juga: Kemendag Terapkan 8 Langkah Tingkatkan Nilai Ekspor Saat Pandemi

“Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas,” imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com