Adapun, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat UTTP.
Langkah ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Turut hadir mendampingi Agus pada kegiatan ini Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Pravarta Sadman.
Baca juga: 8 Strategi Mendag Genjot Ekspor di Tengah Pandemi
Sementara itu, Kemendag pada Rabu (14/10/2020) melakukan pengawasan terhadap alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang.
Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku.
Selain itu, ditemukan pula timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan.
Namun, kedua alat UTTP tersebut telah diamankan.
Secara berkala, Veri menjelaskan, akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas.
Baca juga: Kemendag Terapkan 8 Langkah Tingkatkan Nilai Ekspor Saat Pandemi
“Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas,” imbaunya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan