Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Lindungi Konsumen, Mendag Resmikan Pos Ukur Ulang Emas Pertama di Indonesia

Kompas.com - 16/10/2020, 18:56 WIB
Inang Sh ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengatakan, ukur ulang merupakan salah satu cara konsumen untuk mengecek kembali kesesuaian kuantitas atau berat suatu produk atau barang.

Untuk itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) meresmikan pos ukur ulang emas pertama di Indonesia di Kelurahan Kranggan, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (15/10/2020).

Peresmian ini merupakan bentuk komitmen pemerintah melindungi konsumen. Dengan adanya pos ukur ulang, konsumen dapat mengecek kembali hasil pengukuran dari transaksi emas yang dilakukan.

“Keberadaan pos ukur ulang menjadi penting dalam menjamin ketepatan hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan emas,” ujar Agus seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Menurutnya, emas merupakan komoditas yang mempunyai nilai dan harga tinggi. Bila hasil penimbangan tidak akurat, konsumen akan merugi.

Baca juga: Banjir Impor Pakaian dan Aksesori, Ini yang Dilakukan Kemendag

“Penting bagi pemerintah untuk menjamin kebenaran hasil penimbangan ini sebagai jaminan perlindungan konsumen,” tegasnya.

Pada kesempatan ini, Agus turut mengapresiasi semua pemilik toko emas di Semarang yang telah tertib.

Pasalnya, para pedagang telah meneraulangkan neraca emas dan timbangan elektronik yang digunakan dalam transaksi niaga.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perdagangan Kota Semarang yang telah menyosialisasikan dan memberikan pelayanan tera ulang kepada para pedagang perhiasan dengan gencar.

“Hal ini tidak terlepas dari dukungan berbagai pihak, baik pedagang selaku pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang selaku pihak yang berwenang dalam melakukan tera/tera ulang alat UTTP,” ujarnya.

Baca juga: Mendag Dorong Ekspor Komoditas Pertanian Indonesia

Adapun, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.

Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen terhadap barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan penggunaan alat UTTP.

Langkah ini juga sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Turut hadir mendampingi Agus pada kegiatan ini Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono dan Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Pravarta Sadman.

Baca juga: 8 Strategi Mendag Genjot Ekspor di Tengah Pandemi

Sementara itu, Kemendag pada Rabu (14/10/2020) melakukan pengawasan terhadap alat UTTP di pertokoan emas di wilayah Kranggan, Semarang.

Hasilnya, sebagian besar timbangan elektronik dan neracanya sudah memiliki tanda tera sah yang berlaku.

Selain itu, ditemukan pula timbangan elektronik di beberapa toko emas dengan merek ACS dan CHQ yang tidak memiliki izin tipe/tanda pabrik, serta tidak bertanda tera yang digunakan untuk perdagangan.

Namun, kedua alat UTTP tersebut telah diamankan.

Secara berkala, Veri menjelaskan, akan dilakukan pengawasan di toko-toko emas.

Baca juga: Kemendag Terapkan 8 Langkah Tingkatkan Nilai Ekspor Saat Pandemi

“Pelaku usaha emas diharapkan tidak lagi menggunakan alat ukur yang peruntukannya bukan untuk emas,” imbaunya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Bertemu Tony Blair, Menko Airlangga Bahas Inklusivitas Keuangan hingga Stabilitas Geopolitik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com