Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Babak Baru Sengketa Perebutan Merek Geprek Bensu

Kompas.com - 17/10/2020, 06:06 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus sengketa perebutan merek Geprek Bensu memasuki babak baru. Pihak Benny Sujono yang memiliki merek "I am Geprek Bensu" melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).

Gugatan dilakukan Benny Sujono karena Dirjen KI justru dianggap menerbitkan surat penghapusan merek terdaftar yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono dan Yangcent.

"Atas nama Klien saya akan menggugat Direktur Jendral Kekayaan Intelektual," kata Eddie Kusuma yang menjadi kuasa hukum Benny Sujono dikutip dari Tribunnews, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, tak seharusnya Dirjen KI menerbitkan surat penghapusan merek. Padahal, pihaknya sudah memenangkan putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Sengketa Geprek Bensu, Ini Rincian Tarif Pendaftaran Merek di Kemenkumham

Jika mengacu pada putusan MA, lanjut dia, seharusnya Dirjen KI hanya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Dirjen yang tidak profesional, terkesan sengaja, semena-mena menyalahgunakan kekuasaan menghapus merek-merek terdaftar klien kami," ucap Eddie.

"Ini malah kelebihan bertindak melampaui kewenagan menghapus merek-merek terdafar klien kami yang sudah sah dan mempunya kekuatan hukum tetap dalam putusan Mahkamah Agung," kata dia lagi.

Sebagain informasi, MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Baca juga: Pengusaha Ayam Geprek Keluhkan Harga Cabai Rawit yang Melambung

Perebutan merek Bensu ini sebenarnya bermula sejak 2018 silam. Polemik bisnis Ruben Onsu kembali mencuri perhatian publik setelah MA memberikan putusan bahwa Ruben tak lagi dibolehkan menggunakan nama Bensu di bisnisnya.

Gugatan Ruben perkara Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Bensu ditolak MA. Sebaliknya, lembaga pengadil tertinggi di Indonesia itu mengabulkan sebagian rekonsepsi pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono yang menjadi lawan Ruben.

Hal tersebut tertuang dalam surat putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Untuk dapat memiliki merek yang keabsahannya diakui negara dan terlarang secara hukum dipakai pihak lain, maka seorang pemilik merek harus mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Baca juga: Peternak Keluhkan Harga Ayam Kerap Anjlok Selama 2 Tahun Terakhir

Sebagai informasi, dalam perkara Ayam Geprek Bensu, Hakim juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek "I Am Geprek Bensu".

"Menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas: Merrk "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN", nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT AYAM GEPREK BENSU BENNY SUJONO," bunyi putusan tersebut.

Hakim MA menyatakan permohonan enam merek dagang Geprek Bensu yang diajukan Ruben Onsu dibatalkan. Hakim menilai menyerupai nama atau singkatan nama badan hukum penggugat rekonsepsi, yakni PT Ayam Geprek Benny Sujono.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas, yaitu dengan mencoret pendaftaran merek-merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek, dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan MA tersebut.

Baca juga: Ladang Uang Ternak Ayam Kampung, Modal Kecil, Peluang Menjanjikan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com