JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, menegaskan bahwa status hak milik atas rumah susun (rusun) atau apartemen bagi warga negara asing (WNA) akan diatur dalam pedoman yang berbeda dengan rusun untuk rakyat.
"Harga menjadi pedoman. Orang asing tidak boleh bersaing dengan rumah rakyat. Kalau rumah yang disediakan untuk rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. Orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," kata Sofyan dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).
Sofyan menjelaskan bahwa kepemilikan rusun oleh warga asing akan dibedakan dari rumah susun untuk rakyat.
Dalam UU Cipta Kerja, WNA diizinkan untuk memiliki ruang rumah susun atau apartemen. Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja tidak mengubah substansi dari UU Pokok Agraria, di mana WNA dapat memiliki Hak Guna Bangunan.
Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong
UU Cipta Kerja mengatur agar WNA dapat membeli apartemen, namun mereka tidak akan mendapatkan hak atas tanah bersama, melainkan sebatas hak pakai.
Selama ini dalam UU Pokok Agraria, aturan yang menghambat WNA untuk berinvestasi properti adalah terkait status HGB dalam rumah susun dan rumah tapak (landed house).
"UU Cipta Kerja mendesain sedemikian rupa definisi antara tanah dan apartemen dibedakan. Orang asing bisa beli apartemen tanpa tanah, karena orang asing tidak penting tanah, yang penting apartemen," kata mantan Menko Perekonomian tersebut.
Dengan lahirnya UU Cipta Kerja ini, Sofyan berharap perubahan terhadap aturan yang menghambat kepemilikan ruang bagi WNA, dapat berdampak pada perkembangan industri properti.
Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing
Ia menyebutkan perkembangan industri properti ini akan berdampak ganda (multiplier effect) terhadap 179 industri lainnya.
Sebagai informasi, ketentuan hak milik atas satuan rusun itu tertera di Pasal 144 UU Cipta Kerja sektor properti. Di ayat (1) , hak milik atas satuan rusun antara lain dapat diberikan kepada warga asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain warga asing perseorangan, properti juga bisa dimiliki badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia, atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional yang berada atau punya perwakilan di Indonesia.
Sementara itu dikutip dari Kontan, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda mengatakan, pada dasarnya WNA sudah lama bisa membeli properti seperti apartemen di Indonesia, meski dengan status hak pakai.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
“Aturan di UU Cipta Kerja ini hanya penegasan saja, karena sejauh ini penerapan aturan yang masih terkesan ribet dan tumpang tindih,” kata dia.
Ali memahami bahwa lewat perubahan aturan ini pemerintah berupaya menggerakan pasar apartemen di kalangan WNA yang notabene mayoritas berasal dari kalangan menengah atas. Dia juga meyakini, aturan tersebut tidak akan membuat seolah-olah apartemen di Indonesia bakal didominasi hak miliknya oleh orang asing.
Kendati begitu, WNA pun dinilai tidak serta merta berbondong-bondong membeli apartemen di Indonesia kendati mereka bisa memiliki status hak milik mulai sekarang. Pasalnya, ada banyak faktor lain yang mesti jadi pertimbangan WNA untuk membeli apartemen.
Baca juga: Kadin Meyakini UU Cipta Kerja Bisa Lahirkan Lapangan Kerja Berkualitas
Ambil contoh, kondisi iklim investasi dan ekonomi domestik hingga status WNA itu sendiri ketika berada di Indonesia, apakah hanya sebagai turis atau pekerja ekspatriat.
“Apalagi sekarang lagi pandemi, tentu semua orang akan pikir-pikir dulu untuk beli apartemen,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ali juga mengkritik bahwa pemerintah sebaiknya juga menyediakan aturan yang mempermudah WNI kelas menengah atau pekerja untuk mendapat hunian apartemen di tengah-tengah kota dengan harga yang terjangkau. Hal ini berkaca dari tingginya angka pekerja dari kalangan kelas menengah yang beraktivitas sehari-hari di pusat kota.
“Selama ini kan program satu juta rumah dari pemerintah hanya menyasar lokasi di luar kota,” imbuh dia.
Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.