Sebagai informasi, kemudahan pembentukan PT tersebut akan dilakukan dengan melakukan perubahan terhadap beberapa ketentuang UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang diatur dalam Omnibus Law BAB VI Kemudahan Berusahan Bagian Keempat tentang Perseroan Terbatas.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh
"Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756) diubah," demikian dikutip dari Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Beberapa poin yang mempermudah pelaku usaha kecil dan mikro diantaranya adalah, tidak ada lagi batasan minimal dua orang untuk mendirikan PT.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 7 ayat 7C yang menyebutkan, ketentuan yang mewajibkan Perseroan didirikan oleh orang atau lebih tidak berlaku bagi perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil.
Selain itu, pelaku UMKM tidak lagi dibebankan biaya pembentukan PT. Padahal, dalam aturan yang berlaku saat ini biaya minimal pembentukan PT mikro dan kecil sebesar Rp 50 juta.
"Perseroan untuk usaha mikro dan kecil dibebaskan dari segala biaya terkait pendirian badan hukum," bunyi Pasal 153J ayat 1.
Lebih lanjut, pelaku UMKM tidak perlu lagi melapor notaris untuk membentuk suatu PT. Pelaku usah tinggal mendaftarkan izin PT ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.