Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala BKPM: UU Cipta Kerja Permudah Lulusan Kuliah Jadi Pengusaha

Kompas.com - 17/10/2020, 07:02 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

Sebelumnya, Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, menilai UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi serta meningkatkan tumbuh kembang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Asing Kini Boleh Miliki Apartemen di RI

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin.

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas berbagai alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.

Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Bergigi Kuat, Tidak Ompong

"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.

Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.

"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.

Apabila telah berbentuk PT, maka UMKM tersebut memiliki aksesuntuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.

Baca juga: Hotman Paris Sebut Ada Pasal di UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com